Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Ciduk Maling Bobol Toko Aksi Lintas Provinsi

Oleh Podiumnews • 04 Agustus 2022 • 21:06:00 WITA

Polisi Ciduk Maling Bobol Toko Aksi Lintas Provinsi
Riskrimum Polda Bali saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan para tersangka, pada Kamis (4/8) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sukses menjebol tembok toko Alfmart di Jalan Siligita kawasan Bualu, dua maling lintas provinsi ini diringkus Tim Resmob Polda Bali. Keduanya yakni Roy Pambudi (44) dan Slamet Haiyadi (48) ditangkap dalam pelarianya di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (29/7).

"Satu pelaku bernama Supangat masih diburu dan sudah masuk DPO, dia berada di Pulau Jawa," ungkap Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, saat jumpa pers di Mako Polda Bali, Kamis (4/8). 

Perwira melati dua di pundak itu mengatakan dua tersangka yakni Roy dan Selamet adalah komplotan maling lintas provinsi. Dimana tersangka Roy pernah diciduk polisi di Jakarta dalam kasus serupa. 

Aksi komplotan ini terbilang berbeda dengan kejahatan lainnya. Mereka lebih memilih membobol tembok bangunan toko dengan alat bor yang mereka bawa. Setelah tembok roboh, mereka masuk dengan mudah. 

"Setelah tembok roboh, mereka masuk dan menjarah isi toko. Mereka mengambil barang yang mudah dijual," ujarnya. 

Seperti ratusan bungkus rokok senilai Rp15.729.896. Selain itu uang tunai dari dalam brangkas sebanyak Rp 18.557.621.000. Total kerugian ditambah dengan kerusakan lainnya sekitar Rp 44.150.917. 

Usai menjarah di Alfamart di Bualu, Kuta Selatan, komplotan ini kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. Di sana, mereka beli motor bekas, Honda Vario menggunakan uang hasil kejahatan. 

Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat menyelidiki kasus pembobolan toko Alfamart. Polisi mengejar pelaku yang kabur ke Banyuwangi. Namun polisi kalah selisih waktu karena pelaku sudah kabur ke Jakarta mengendarai sepeda motor yang mereka beli. 

Polisi terus membuntuti hingga ke Jakarta, lalu balik ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya sampai di Malang. "Kedua maling spesialis toko itu ditangkap di Malang saat melarikan diri," bebernya. 

Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, dua buah linggis yang di gunakan untuk membobol tembok, satu buah gunting besi yang digunakan untuk memotong besi beton, satu buah bor manual. Dan, satu buah gergaji besi yang digunakan untuk memotong gembok brankas. 

"Total uang yang mereka dapatkan dari uang tunai dan uang jual rokok Rp 24 juta. Mereka bagi rata Rp 8 juta," tutur AKBP Suratno. (hes/sut)