Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kejagung Lacak Aset Tersangka Rugikan Negara Rp78 Triliun

Oleh Podiumnews • 08 Agustus 2022 • 21:02:00 WITA

Kejagung Lacak Aset Tersangka Rugikan Negara Rp78 Triliun
Petugas Kejagung menyita salah satu aset PT Duta Palma Group. (Dok Puspenkum)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak keberadaan semua aset tersangka Surya Darmadi (SD). Bos PT Duta Palma Group menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian negara Rp78 triliun.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pelacakan aset ini dimaksudkan untuk pemulihan kerugian dan perekonomian negara. Ini dilakukan setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik dan juga telah diumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar The Jakarta Post dan Kompas.

"Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8) di Jakarta.

Oleh karenanya, Kejagung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita. Termasuk pemblokiran seluruh rekening milik PT Duta Palma Group.

Sebelumnya,  Kejagung membekukan seluruh aset Surya Darmadi. Selain itu, Kejagung juga terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.

Dalam kasus mega korupsi ini, Kejagung telah menetapka juga menetapkan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, sebagai tersangka. Pasalnya, RTR secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang di antaranya mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kesepakatan itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana. (ris/sut)