Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kawanan Jambret Turis Asing Dipamerkan di Ground Zero Kuta

Oleh Podiumnews • 08 Agustus 2022 • 22:29:00 WITA

Kawanan Jambret Turis Asing Dipamerkan di Ground Zero Kuta
Lima tersangka jambret sasar korban turis asing "dipamerkan" di Monument Ground Zero Kuta, pada Senin (8/8). (foto/hes)

KUTA, PODIUMNEWS.com - Sedikitnya 5 kawanan jambret yang beraksi di wilayah Kuta berhasil ditangkap polisi. Namun lantaran aksi jambret belakangan ini sangat meresahkan khususnya menimpa warga asing yang berlibur ke kampung turis Kuta, kelima maling asal Karangasem itu "dipamerkan" di Monument Ground Zero Kuta, pada Senin (8/8). 

Kelima jambret itu masing-masing tersangka I Gede Eka Jaya (32), I Ketut Ririg (30), I Wayan Jangkep (25), I Komang Budiasih (25) dan I Wayan Gondol (26). Komplotan maling asal Karangasem ini digiring ke lokasi dengan tangan dan kaki dirantai. 

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pihaknya memang sengaja memamerkan kelima kawanan jambret ini supaya bisa dilihat warga asing dan warga lokal. Pasalnya aksi kejahatan jalanan yang mereka lakukan sudah sangat meresahkan. 

"Kami memang sengaja menggelar jumpa pers ini supaya untuk mengingatkan bahwa polisi tidak main-main terhadap pelaku kejahatan khususnya jambret maupun copet," terangnya. 

Perwira melati tiga di pundak itu kembali mengingatkan kepada para pelaku agar jangan coba-coba beraksi di Kuta, pasti akan ditindak tegas. "Kami akan tindak tegas terutama jambret dengan korban wisatawan, maka kami akan ambil langkah tegas terukur," tandas Kombes Bambang. 

Dibeberkanya, kelima tersangka ditangkap atas laporan korbanya mayoritas warga asing. Dimana tersangka I Gede Eka Jaya dan I Ketut Ririg beraksi pada 3 Agustus 2022. Korbannya warga negara Australia. Korban di jambret saat hendak pulang ke vilanya. 

"Para pelaku menghampiri korban lalu merampas iPhone milik korban. Menyebabkan kerugian hingga belasan juta rupiah. 

Kemudian, tersangka I Wayan Jangkep dan I Komang Budiasih merampas ponsel milik wisman asal Australia, pada 27 Juli 2022 lalu. Sehingga korban mengalami kerugian Rp.15 juta. 

Sementara tersangka I Wayan Gondol beraksi sendirian pada 24 Juni 2022. Sasarannya adalah seorang wisman berkebangsaan India. Modusnya adalah dengan menjambret HP milik korban yang sedang berjalan kaki. Setelah memepet korban pelaku langsung menyambar ponsel dan kabur menggunakan sepeda motor. 

"Mereka ini mengincar korban wisatawan di sekitar wilayah Legian, Kuta dan Seminyak. Modusnya sama, mereka mengincar wisatawan yang mau pulang ke hotel atau villa, mereka ikuti lalu dijambret," tegas Kombes Bambang. 

Menurutnya, dari 5 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan ada yang sudah beraksi hingga 12 kali. Terhadap keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. 

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebutnya. (hes/sut)