Polisi Ciduk Satpam Peracik Ganja Batangan Coklat
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polsek Denpasar Barat meringkus kurir narkoba bernama Richard Fajariadi dalam sebuah penyergapan di rumah kos di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar Barat.
Satpam kos-kosan itu dibekuk dengan barang bukti ganja kering seberat 1 kg. Terungkap, tersangka juga meracik batang ganja menjadi coklat batangan yang siap diedarkan.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat I Made Hendra Agustina, barang bukti ganja kering merupakan pengiriman paket dari Surabaya melalui jasa J&T. Paketan tersebut sedianya akan dikirim ke rumah kos tersangka di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat.
Setelah menerima paketan tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanitreskrim Iptu Kevin Mario Immanuel melakukan penyelidikan setelah paketan tersebut sampai ke Bali, pada Jumat 5 Agustus 2022.
"Tim membuntuti tujuan paketan tersebut sesuai alamat dalam paket," ujarnya pada Senin (8/8) di Denpasar.
Setelah paketan tiba di rumah, polisi kemudian menangkap tersangka Ricard selaku si penerima. Ia mengakui paketan ganja itu miliknya. Barang bukti yang disita yakni berupa buntalan lakban warna cokelat beisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1 kg.
Selain itu juga ditemukan tiga paket kecil ganja dengan berat 2.85 gram, 2.95 gram, dan 2.95 gram. Ada juga timbangan elektrik dan beberapa plastik klip bening.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kg ganja kering," ujarnya.
Ricard mengatakan bahwa ganja kering yang dipaketkan dari Surabaya itu adalah milik kakaknya di Palembang. Atas nama Tomy Rirehena yang kini ditahan di Lapas Palembang.
"Dia mengaku ganja ini milik kakaknya yang ditahan di Lapas dan masih kami selidiki. Paket ganja besar akan dipecah jadi paket kecil dan diedarkan," tambahnya.
Kapolsek Hendra juga mengatakan pemuda berusia 26 tahun itu juga diketahui memproduksi sendiri coklat batangan berbahan dasar cairan ganja.
Dijelaskanya di kamar pelaku juga ada dua liter rendaman batang ganja pakai alkohol. Dimana nantinya rendaman itu dicampur coklat dan dibekukan kembali dan dikirim ke luar kota.
"Ia mengaku rendaman ini akan dijadikan coklat untuk dikonsumsi," ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka Ricard dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hes/sut)