Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi PT Duta Palma

Oleh Podiumnews • 13 Agustus 2022 • 18:19:00 WITA

 Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi  PT Duta Palma
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok Puspenkum)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait perkara penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, kelima saksi yang diperiksa yakni, RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, dan KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation.

Kemudian saksi JRT selaku adik Tersangka SD, dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (12/8).

Pada kasus tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma dan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita. Termasuk pemblokiran seluruh rekening milik PT Duta Palma Group.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare, SD diduga melakukan kejahatan bersama-sama yang merugikan negara hingga mencapai Rp78 triliun. (ris/sut)