KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com - Satpol PP Provinsi Bali sidak ke lokasi dilaporkan terjadi penggalian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Dawan, Klungkung, Senin (15/8). Sidak ini disaksikan pemilik lahan, perbekel Pikat, dan juga bendesa adat Pangi Dari pantauan di lapangan, galian telah dihentikan tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dan tidak ditemukan lagi aktivitas penggalian. Meski begitu, Satpol PP Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata dan dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga mengingatkan material tidak boleh keluar dari areal tersebut. Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan bahwa galian itu berada di bawah pura hingga perlu dicegah hal tak diharapkan. Selain itu, kata dia, penataan lahan tidak ada persetujuan penyanding. Untuk itu, ia meminta penantaan dilakukan sesegera mungkin “Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. Ia lantas meminta agar Satpol kabupaten/kota turut mengawasi penataan lahan di wilayah mereka. Meski penataan di lahan pribadi warga, namun pengawasan perlu dilakukan demi menghindari terjadi dampak negatif. (ady/sut)
Baca juga :
• Wisatawan Australia Pingsan Usai Tiba di Bandara Ngurah Rai
• Tukang Parkir Meninggal Mendadak di Toko Roti Sesetan
• Wali Kota Denpasar Tinjau Aksi Donor Darah Padangsambian