Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi PT APR

Oleh Podiumnews • 04 Oktober 2022 • 19:24:00 WITA

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi PT APR
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (foto/dok)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) periode 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa diantaranya, HT selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012, S selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 sampai dengan Mei 2015, dan AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 sampai dengan April 2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (3/10).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menerapkan lima orang tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR, VSH selaku Notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka telah dilakukan penahanan.

Adapun posisi dalam pekara ini, bahwa PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

"PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60.262.194.850, melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. Padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang," terang Sumedana.

Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Proses pembayaran pun ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Tersangka FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti berperan menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS.

Ia juga mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan, serta melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

Kemudian, tersangka SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik.

Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi dan bisnis meliputi pre-financial study, feasibility study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

Tersangka VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti.

Ia juga menggunakan rekening bank pribadi untuk menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti, dan kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

Untuk tersangka ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

Sedangkan tersangka NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.

Akibat perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp86.327.067.166. Dengan rincian, pembelian tanah sebesar Rp60.262.194.850 dan operasional sebesar Rp26.064.872.316.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ris/sut)