Ini Penjelasan Unud Soal Lima Pejabat Diperiksa Kejati Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Universitas Udayana (Unud) akhirnya memberi penjelasan resmi terkait mencuatnya pemberitaan pemanggilan lima pejabatnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Juru Bicara (Jubir) Rektor Unud Senja Pratiwi melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10), membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub-Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran,” sebutnya.
Semua pejabat tersebut, lanjut dia, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sudah sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” tegasnya..
Disebukanya bahwa pemeriksaan itu sesuai materi Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022, terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
“Maka sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik,” ungkapnya.
Bahkan tandasnya, guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Unud pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan. (ady/sut)