Politisi Senayan Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Wacana bupati/walikota dan gubernur atau pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD tanpa melalui pemilihan langsung mendapat penolakan sejumlah politisi Senayan.
Penolakan itu salah satunya dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.
Menurut Saan, jika ada kelemahan dalam pelaksanaan pilkada mendatang, lebih baik dilakukan perbaikan, bukan malah mengembalikan pilkada lewat DPRD.
Sebaliknya jika kembali kepada mekanisme tersebut, menurut politisi Nasdem ini justru menjadi sebuah kemunduran.
"Menurut saya apabila pilkada langsung ini dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali kita mundur ke masa lalu," tegas Saan, Kamis (13/8) di Jakarta.
Selanjutnnya ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan wacana pilkada dikembalikan melalui DPRD. Pihaknya tengah fokus mengawasi dan konsultasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tahapan Pemilu yang akan berlangsung.
"Wacana terkait Pilkada, belum ada pembahasan. Sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan undang-undang yang tidak direvisi, yakni Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Ia menyebutkan bahwa sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan terkait wacana pilkada lewat DPRD.
Dia menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan perintah undang-undang.
"Perintah undang-undang tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu di Komisi II," kata Junimart.
Selain itu Junimart juga menjelaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD tidak dapat dijadikan jaminan untuk menghindari transaksional. Hal itu kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang lebih mendetail untuk hal itu.
Sebagaimana diketahui, belakangan muncul wacana pilkada melalui DPRD, setelah pertemuan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) beberapa waktu lalu.
Disebutkan bahwa kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD menurut Bamsoet tetap memenuhi asas demokrasi.
Sebagai informasi, proses pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat telah dilaksanakan di Indonesia sejak 2005 silam di bawah pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelum tahun tersebut, proses pilkada dilakukan secara eksklusif oleh lembaga legislatif daerah atau DPRD. (ris/sut)