Jaksa Sita 150 Aset Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwsraya
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
"Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (13/10) di Jakarta.
Adapun aset Benny Tjokro yang disita itu total berjumlah 150 bidang tanah. Yakni 99 bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian, 51 bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya, aset milik Benny Tjokro dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," terang dia.
Sebelumnya pada akhir September lalu, jaksa juga melaksanakan sita eksekusi terhadap 100 bidang tanah milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang. Selain Jiwasarya, aset-aset yang disita itu juga terkait perkara megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Diketahui, Benny Tjokro dihukum seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp16 triliun. Sementara itu, dalam kasus ASABRI yang merugikan negara Rp22 triliun, Benny Tjokro masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ris/sut)