KPAI Kecam Guru SMA Pukuli Murid di Poso
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengecam tindakan kekerasan pemukulan oleh oknum guru kepada dua muridnya di SMA Negeri 2 Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Tindakan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial
Susanto menegaskan bahwa penggunaan tindak kekerasan dalam pendisiplinan dilakukan oknum guru berinsial YP itu telah bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip perlindungan anak.
Ia mengungkapkan keprihatinan atas kasus tindakan kekerasan tersebut.
Menurut Susanto, apapun alasannya tindakan kekerasan terhadap peserta didik tidak dapat dibenarkan. Karena, jelas dia, guru seharusnya menjadi pelindung utama dan dapat menjadi figur teladan bagi setiap peserta didiknya.
“Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Sebab hal tersebut tidak sejalan dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan undang-undang perlindungan anak,” kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Selanjutnya ia mendesak aparat penegak hukum dan dinas pendidikan mengusut tuntas dan mendalami tindakan dilakukan oknum guru tersebut. Susanto juga meminta pemerintah daerah melakukan penanganan terkait tumbuh kembang dan kesehatan korban agar dapat kembali melakukan aktivitas kegiatan belajar.
“Sehingga nantinya korban dapat kembali belajar dengan nyaman serta tumbuh kembang secara optimal,” kata Susanto.
Ia kemudian menegaskan bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menyebutkan seorang anak dalam satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan.
“Semua pihak termasuk tenaga pendidik di seluruh Indonesia tidak dibenarkan dalam melakukan kekerasan. Hal ini bertujuan untuk menuju proses pembelajaran budaya ramah anak yang harus menjadi prioritas dalam melakukan pelayanan pendidikan di Indonesia,” tutupnya.
Kronologis kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/10/ 2022) sekitar pukul 11.30 WITA. Kedua korban berinisial MS dan MA. Sementara guru yang melakukan kekerasan fisik berinisial YP. Dia adalah wali kelas 10 di SMA Negeri 2 Poso.
Awalnya korban bertemu dengan pelaku saat akan memasuki kelas. Kemudian pelaku menegur dengan menanyakan mengapa tidak masuk pada jam pelajaran kelima dan keenam.
Namun, korban hanya diam ketika ditanya. Karena diam, maka pelaku secara tiba-tiba melakukan kekerasan fisik kepada kedua anak didiknya itu.
Pelaku memukul korban pertama dengan tangan. Pukulan dilayangkan di bagian punggung, pundak dan kepala. Lalu, pelaku memukul korban di bagian kepala menggunakan tas. Sedangkan, korban kedua ditendang oleh pelaku. (ris/sut)