Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Buntut Ginjal Akut, Dua Industri Farmasi Bakal Dipidanakan

Oleh Podiumnews • 25 Oktober 2022 • 17:47:00 WITA

Buntut Ginjal Akut, Dua Industri Farmasi Bakal Dipidanakan
Kepala BPOM Penny K Lukito didampingi Menkes Budi Gunadi usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/10) di Istana Negara, Jakarta. (foto/setpres)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihaknya telah mendapatkan dua industri farmasi akan ditindak lanjuti menjadi pidana atau dipidanakan.

Itu disampikan Penny saat saat konferensi pers bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (24/10) di Istana Negara, Jakarta.

“Melalui Kedeputian Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerjasama dengan kepolisian. Akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana untuk dua industri farmasi,” kata Penny.

Lanjut Penny, ada indikasi bahwa kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tapi sangat tinggi dan sangat toxic.

Zat kimia yang berbahaya ini merupakan impureitis dari pelarut pembantunya dengan Polietilen Glikol yang sudah lama digunkan, tidak hanya di industri obat tapi diindustri lainnya juga.

Menkes Budi mengatakan bahwa bahwa paling besar penyebabnya dari meningkatnya angka GGAPA pada Agustus 2022 lalu adalah dari bahan baku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan POM untuk melihat apakah ada perubahan dari jenis, tipe atau juga dari bahan bakunya. Kita sudah ada datanya pergeseran dari negara-negara mana impor bahan baku itu terjadi,” kata Menkes Budi. (ris/sut)