Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Minta Rp 3,5 Miliar, Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap HGU

Oleh Podiumnews • 27 Oktober 2022 • 19:49:00 WITA

Minta Rp 3,5 Miliar, Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap HGU
Ketua KPK Firli Bahuri (foto/kpk)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau

Dari tiga tersangka itu terdapat satu pejabat lagi ditetapkan sebagai tersangka utama baru. Dia adalah  M Syahrir, eks kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga meminta uang imbalan sebesar Rp3,5 miliar.

“Selain Syahrir, KPK menjerat dua tersangka lainnya, yakni Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri melalui kanal Youtube KPK, Kamis (27/10) di Jakarta.

Lanjutnya, kasus itu terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra. Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Firli.

Firli juga mengatakan, Frank Wijaya menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.

Kemudian sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya. Pada pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60  persen sebagai uang muka.

“MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA,” kata Firli. (ris/sut)