Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Larang Gunakan Knalpot Brong

Oleh Podiumnews • 28 Oktober 2022 • 17:21:00 WITA

Polda Bali Larang Gunakan Knalpot Brong
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Bayu

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Menjelang digelarnya KTT G20, Polda Bali memberikan imbauan larangan bagi masyarakat pemilik sepeda motor dan mobil menggunakan knalpot brong.

Polda Bali meminta agar segara diganti dengan knalpot standar keluaran pabrikan.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (28/10) di Nusa Dua.

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Kombes Pol Stefanus Bayu.

Ia menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan delegasi KTT 20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” jelasnya. (hes/sut)