Polisi Kembali Ingatkan Larangan Knalpot Brong
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Selama kurun waktu 10 bulan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar telah menindak ratusan kendaraan knalpot brong yang berseliweran di jalanan.
Tindakan tegas diberikan berupa sanksi teguran dan menyita knalpot racing terhadap pengendara yang melanggar.
Menurut Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, penindakan knalpot brong berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang UULLAJ. Pada pasal 285 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa knalpot racing tidak laik jalan berkendara di jalanan umum.
Selanjutnya menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 35425/Sekret/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Presidensi G20 di Nusa Dua, pihaknya kembali mengoptimalkan penindakan penggunaan knalpot brong pada kendaraan,
Ditegaskannya, bahwa dalam SE itu sangat jelas mengatur soal larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor dan mobil.
"Iya, sudah dilakukan imbauan ke sekolah-sekolah, ke warga masyarakat langsung melalui Bhabinkamtibmas, radio dan sebagainya terkait pelaksanaan KTT G20 yang nantinya akan banyak dilakukan pengalihan arus lalu-lintas," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/10) di Denpasar.
Penindakan yang dilakukan pihaknya berupa peringatan dan teguran terhadap pengendara yang melanggar, termasuk sanksi mengganti knalpot racing dengan knalpot standar.
"Jadi, knalpotnya diganti di tempat, knalpot racing itu juga kami tahan sehingga tidak lagi dipakai kemudian hari oleh si pelanggar. Ada ratusan kendaraan knalpot brong sudah diberikan penindakan, umumnya sepeda motor," terangnya.
Ia kemudian meminta masyarakat pengguna jalan agar menggunakan spare part kendaraan sesuai standar kelaikan jalan. "Kami berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi memperlancar arus lalu-lintas selama berlangsungnya KTT G20. Demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan lainnya," tutupnya. (hes/sut)