Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tiga Pejabat Kemenperin Ditahan Terkait Korupsi Impor Garam

Oleh Podiumnews • 02 November 2022 • 16:58:00 WITA

Tiga Pejabat Kemenperin Ditahan Terkait Korupsi Impor Garam
Ilustrasi – pejabat ditahan tersangkut kasus korupsi (foto/mtvn)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022.

Dari keempat tersangka itu, tiga orang merupakan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sedangkan seorarng lagi berasal dari asosiasi industri garam.

Tiga pejabat itu adalah MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, FJ selaku Direktur IKFT Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

 Sementara FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

"Untuk kepentingan penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (2/11) di Jakarta.

Untuk tersangka MK, FJ dan YA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari terhitung 2 November sampai dengan 21 November 2022.

Sedangkan tersangka FTT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Modus operandi para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Sumedana menyatakan, untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah. Di antaranya, Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Ke depannya, tegas Sumedana, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban. (ris/sut)