Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kurir Narkoba Edarkan 5 Ribu Pil Koplo Secara Online

Oleh Podiumnews • 03 November 2022 • 15:51:00 WITA

Kurir Narkoba Edarkan 5 Ribu Pil Koplo Secara Online
Ilustras- - Tersangka kurir narkoba ditangkap polisi (foto/pexels)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Polres Badung selama sebulan meringkus 14 tersangka kurir narkoba. Seorang tersangka Kiki Wibowo mengedarkan 5 ribu pil koplo warna putih berlogo Trihexyphenidyl secara online di Tokopedia.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, 14 tersangka narkoba itu seluruhnya berperan sebagai kurir narkoba. Para kurir ini merupakan bagian sindikat narkoba yang bertugas menyimpan, mengantar dan menempel narkoba.

"Belasan kurir ini berasal dari Bali dan Jawa. Tiga belas laki laki dan satur perempuan. Mereka ini bagian sindikat narkoba," kata AKBP Dedy, Kamis (3/11) di Badung.

Dari belasan tersangka disita barang bukti berupa 38,18 gram sabu, 185,93 gram ganja,  68 butir ektasi dan 5 ribu butir pil koplo.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan terhadap Kiki Wibowo. Pria asal Blitar ini dibekuk di tempat kosnya di Jalan Pudak Sari, Kuta, pada Selasa (20/9).

Saat penggeledahan di kamar kos disita bungkusan plastik berwarna biru muda dengan posisi masih dipegang oleh tersangka di tangannya.

Setelah bungkusan plastik diperiksa, di dalamnya terdapat dua kardus kecil berwarna coklat yang isinya terdapat lima buah toples plastik berwarna putih. Masing-masing toples berisi seribu butir tablet pil koplo berlogo “Y”.

"Total barang bukti yang disita lima ribu butir tablet pil koplo warma putih jenis Trihexyphenidyl," ujar AKBP Dedy.

Dari hasil interogasi, tersangka Kiki Wibowo mengaku menjual pil koplo itu secara online di Tokopedia seharga Rp 2,1 juta. Menghindari terendus petugas, tersangka menggunakan kode "vitamin", melalui akun penjual "Beringin Maju”.

Rbuan pil koplo itu dibeli dari seseorang yang masih buron dan transit di Bali. Rencananya pil koplo itu akan dibawa ke Blitar untuk dijual kembali.

"Terlapor mengaku membeli tablet pil koplo untuk dijual atau diedarkan kembali. Tapi dia tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait mengedarkan sediaan farmasi diduga obat jenis Trihexyphenidyl," ungkapnya.

Selain Kiki Wibowo, masih ada 13 tersangka lain yang ditangkap atas kepemilikan narkoba. Mereka adalah Indra Syani dan Ahmad Faizal dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,53 gram. Kemudian Agus dengan 12 paket sabu. Tersangka Omen dan Fazrin dengan barang bukti sabu seberat 23,78 gram.

Lanjut, tersangka I Wayan Adi Suartana dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 9,78 gram. Tersangka Fernando satu paket sabu seberat 0,12 gram. Tersangka Rofi 4 paket plastik berisi 0,49 gram. Selanjutnya, tersangka Heru Purnomo dengan barang bukti delapan paket ganja kering seberat 185,93 gram.

Kemudian, tersangka I Ketut Adi Juliawan dan Ayu dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram. Tersangka Wayan Suranata dengan satu paket plastik berisi 68 butir pil ekstasi. Terakhir, tersangka Adi Juliana dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,83 gram. (hes/sut)