Pemenjaraan Pecandu Narkoba Malah Boroskan Uang Negara
PALANGKARAYA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai metode pemenjaraan pecandu narkoba malah memboroskan uang negara.
Justru, kata Hinca, pemenjaraan pencandu narkoba menimbulkan persolan tambahan baru. Yakni, terjadinya kasus kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Mirisnya, pecandu narkoba yang dijebloskan ke penjara sebagian besar merupakan korban pengguna ‘paket hemat’. Namun akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan anggaran jauh lebih besar ketimbang harga narkoba yang dikonsumsi pecandu tersebut.
Bahkan, sebut dia, anggaran yang mesti dikeluargan pemerintah dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta per seorang pecandu narkoba.
Untuk itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan metode rehabilitasi terhadap korban pecandu narkoba.
“Bukan malah memenjarakan. Sehingga, berakibat pada semakin banyaknya narapidana dalam Lapas dan berimbas pada anggaran yang harus disiapkan,” kata Hinca, Sabtu (5/11) di Palangkaraya .
Menrut Hinca, anggaran sangat besar itu lebih baik digunakan untuk merehabilitasi korban penggunaan narkoba. Sebab, peran negara justru dapat hadir untuk melindungi dan melayani warga negara yang sakit.
Karena, jelas dia, pengguna narkoba sejatinya adalah korban sakit yang harus diobati, bukan dihukum.
Supaya persoalan ini tidak terus berlarut, ia berjanji akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengampuni korban pecandu narkoba yang terlanjur dipidana.
"Saya meminta Presiden Jokowi sebagai kepala negara untuk mengampuni seluruh pengguna, korban-korban yang tadi, orang-orang sakit yang dipidana itu. Negara harus mengeluarkannya, mengampuninya, dan mengobatinya sampai sembuh," tutupnya.
Diketahui, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI. Terkait revisi UU tersebut, Komisi III sedang menerima dan mengumpulkan berbagai masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pembahasan revisi UU tersebut. (ris/sut)