Ini Enam Poin Instruksi PDI-P Bali kepada Kadernya
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Setelah dinyatakan meraih kemengan mutlak berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang, DPD PDI Perjuangan Bali pada tanggal 12 Mei 2019 mengeluarkan surat instruksi ditujukan kepada seluruh kader dan petugas partai yang duduk di kursi legislatif dan eksekutif.
Dalam surat bernomor544/IN/DPD-02/V/2019 yang ditanda tangani Ketua DPD PDI-P Bali Wayan Koster dan IGN Jaya Negara selaku sekretaris itu berisi enam instruksi.
"Berkenang dengan kemenangan partai dalam Pemilu 2019 tersebut, serta berdasarkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri, maka bersama ini DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menindaklanjuti instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut dengan mengintruksikan kepada seluruh anggota, kader dan petugas partai, baik di struktur, legislatif maupun eksekutif di seluruh wilayah Provinsi Bali hal-hal sebagai berikut," sebut paragraf kedua surat itu.
Pada instruksi poin pertama, anggota, kader dan petugas partai diminta agar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bali atas kepercayaan yang diberikan kepada PDI Perjuangan sehingga memperoleh kemenangan pada Pemilu 2019.
"Anggota, kader dan petugas partai harus patut menjaga, menghormati dan mesyukuri kepercayaan dan pilihan masyarakat tersebut, dengan senantiasa berpikir yang baik, berbicara yang baik serta melakukan tindakan dan perbuatan yang lebih baik pula," bunyi poin kedua instruksi tersebut.
Sedangkan pada instruksi ketiga berisi tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota, kader dan petugas partai. Yakni pertama, menjaga kepercayaan rakyat dan menjaga nama baik dan kehormatan partai. Kedua, memegang teguh asas, jati, watak, fungsi dan tujuan partai. Dan ketiga adalah mentaati peraturan, keputusan dan displin partai.
Sementara untuk instruksi kelima, berisi lima larangan bagi anggota, kader dan petugas partai. Adapun kelima instruksi larangan itu, pertama adalah larangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaa rakyat kepada partai. Kedua, terkait larangan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai. Ketiga, yakni larangan melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader partai maupun masyarakat umum. Terakhir yang keempat, larangan melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan peraturan-peraturan partai.
Kemudian instruksi kelima, meminta sesama anggota, kader dan petugas partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari keluarga besar partai. Apabila terkadi persoalan/konflik agar diselesaikan secara kekelurgaan dengan musyawarah mufakat, serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum.
"Anggota, kader dan petugas partai yang melakukan kegiatan dan tindakan bertentangan dengan AD/ART Partai, serta tidak melakukan instruksi Ketua Umum Partai dan instruksi DPD Partai, maka DPD Partai akan melaporkan kepada DPP Partai untuk diberikan sanksi pemecatan. Bagi petugas partai di legislatif, sanksi pemecatan akan ditindaklanjuti dengan Penggatian Antar Waktu (PAW)," tegas bunyi keenam instruksi surat itu. (ISU/PDN)