Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Dapat Harmonisasi Kemenkumham Kanwil Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pembahasan Raperda terus dikebut oleh DPRD Bali. Salah satunya Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditanggapi Dewan atas Pendapat Gubernur Bali melalui Sidang Paripurna, Senin (12/9).
Pendapat DPRD Bali yang dibacakan oleh Ni Luh Yuniati dijelaskan, dari Pendapat Gubernur Bali yang menyatakan bahwa aspek legal drafting atau teknis penyusunan mengacu pada peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali. Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tanggapan kami, tentu sangat setuju dengan rujukan peraturan perundang- undangan yang dimaksud. Bahkan untuk draft Raperda inisiatif dewan yang kami ajukan ini, telah terlebih dahulu mendapatkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Provinsi Bali. Lebih jauh dari pada itu, kami juga telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Dengan adanya Permendagri tersebut, tentunya hal itu menjadi alasan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. “Sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah menjadi Raperda inisiatif dewan ini,” ungkapnya.
Begitu juga dengan pendapat Gubernur Bali yang mana diperlukan pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen pajak daerah dan retribusi daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
“Tanggapan kami bahwa Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan dan diperlukan untuk pengaturan dan menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. tentu kami sangat setuju dan sepakat,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Bali ini juga menambahkan, dibentuknya Raperda dimaksudkan sebagai salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan dalam rangka memberi payung hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Disamping itu, dengan pengaturan serta pengelolaan yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas. (ryn/sut)