Dewan Sampaikan Raperda Inisatif Tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Paripurna DPRD Bali kembali digelar pada Senin (5/9). Sidang yang berlangsung mulai Pukul 11.00 WITA itu mengagendakan penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2022. Serta Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Tidak seperti biasanya, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Penjelasan Dewan terhadap Raperda inisiatif dewan yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung disebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk penganggaran penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
"Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas," paparnya.
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir. Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Yang mana ruang lingkup dari materi muatan peraturan daerah (Perda) yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara. bagian laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.
"Obyek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti: jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya," pungkasnya. (ryn/sut)