Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Soal Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

Oleh Podiumnews • 29 Agustus 2022 • 18:45:00 WITA

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Soal Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar
Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin (29/8) di Denpasar. (foto/ryn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Provinsi Bali telah mendapat tanggapan Dewan terhadap penyampaian Pendapat Gubernur Bali.

Hal itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin (29/8). Selain itu, dibacakan juga Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace.

Koordinator Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar I Gusti Putu Budiarta menunjuk I Made Rai Warsa untuk menyampaikan tanggapan dewan. “Inisiatif dewan dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, bertujuan untuk mengatur kewenangan pembagian urusan antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang kehutanan,” kata Rai Warsa.

Dewan menilai, keanekaragaman tumbuhan dan satwa di Provinsi Bali merupakan kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistem. Yang mana merupakan sumber kehidupan krama Bali, salah satunya sebagai sarana pelaksanaan upacara keagamaan.

Di samping itu, Raperda tersebut sesuai dengan visi pembangunan Provinsi Bali yakni “ Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Dimana, salah satu isi yang terkandung adalah pemuliaan terhadap hutan sebagai tempat tinggal hewan dan tumbuhan.

“Wujud nilai-nilai kearifan lokal Wana Kertih tersebut dilaksanakan dengan ritual Tumpek Wariga adalah pemuliaan dan upaya pelestarian tumbuh-tumbuhan, dan ritual Tumpek Uye adalah pemuliaan dan upaya pelestarian satwa sebagai sumber hidup yang ada pada alam,” jelasnya.

Pelaksanaan ritual yang ditujukan kepada sumber daya alam hayati (tumbuhan-satwa) dan ekosistemnya, adalah suatu upaya untuk memelihara dan menjaga fungsi pelestarian dan supaya tidak mengalami kepunahan dari alam.  Mengakomodir kearifan lokal dalam Penyusunan Raperda tersebut, menjadi kebijakan Propemperda membentuk Perda Provinsi Bali.

Rai Warsa juga menambahkan bahwa Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pengaturan perlindungan, pengendalian, dan pemanfaatan keanekaragaman tumbuhan. Serta satwa yang ada dan hidup, untuk kepentingan upacara keagamaan, penangkaran, dan perekonomian pada Krama Bali.

“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Saudara Gubernur. Karena telah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar,” pungkasnya. (ryn/sut)