Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali dan Gubernur Sama-sama Usulkan Raperda Inisiatif

Oleh Podiumnews • 08 Agustus 2022 • 17:10:00 WITA

DPRD Bali dan Gubernur Sama-sama Usulkan Raperda Inisiatif
Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (8/8). (foto/ryn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang notabene berasal dari inisiatif dewan dan kepala daerah mulai dibahas oleh DPRD Bali. Yakni Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar serta Raperda Tata Cara Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemprov Bali.

Raperda tersebut disampaikan melalui Penjelasan Dewan dan Kepala Daerah saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (8/8).

Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati yang menjelaskan terkait Raperda tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Untuk mewujudkan Visi  tersebut  ditempuh melalui Misi Pembangunan Bali, dalam misi 1 (pertama) yaitu memastikan terpenuhinya pangan  dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan masyarakat.

Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan untuk pangan pokok beras sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.  Berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian  sampai akhir tahun 2021, dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi, 30 (tiga puluh) Provinsi sudah memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, sedangkan 4 (empat) Provinsi belum memiliki yaitu  Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan  Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya. Selanjutnya, mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial. Serta menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat yang disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.

Selanjutnya, Raperda inisiatif Dewan yakni tentang Perlindungan dan Satwa Liar yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, dijelaskan pada dasarnya dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Dalam konteks dimaksud, bagi masyarakat Bali, Sumber Daya Alam (SDA) khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sebagai sarana upacara keagamaan, sangat perlu perlindungan dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Sesuai visi pembangunan daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Dengan demikian besar fungsi Tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam upaya mencegah kepunahannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.

Adapun tujuan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar antara lain, pertama, kemberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Kedua, menjaga kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna. Ketiga, mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar. Keempat, mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat Tumbuhan dan Satwa Liar.

Terakhir, pelestarian nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan Tumbuhan dan Satwa Liar. (ryn/sut)