Fraksi-Fraksi DPRD Bali Sampaikan PU Terhadap Dua Raperda
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Bali kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin (27/6) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster tersebut disampaikan satu persatu setiap Fraksi di DPRD Bali.
Dimulai dari PU Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ketut Rochineng. Terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Fraksi PDI Perjuangan secara umum berpandangan bahwa semua tahap mesti diikuti dengan baik.
Menurutnya, hingga kini masuk tahap ke-3 yakni Penyusunan RTRW, Pengajuan Raperda RTRW, dan Pembahasan Raperda RTRW di DPRD. Oleh karena itu, setidaknya masih ada 6 tahap lagi. Dalam rangka mencapai target penetapan Raperda RTRW Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Maka sesuai Pasal 62 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut," katanya.
Sementara untuk Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Fraksi terbesar di DPRD Bali ini memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali. Sebab mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 9 kali berturut-turut selama 9 tahun.
Pihaknya menilai, raihan WTP selama berturut-turut merupakan suatu prestasi. Hal tersebut membuktikan bahwa kerja keras, tulus iklas dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dari Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini disebutkan bahwa, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Pemprov Bali dinilai sigap dalam mengantisipasi dinamika perubahan.
Khususnya dalam upaya menumbuhkan iklim investasi yang kondusif seperti semangat yang tertuang pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dimana, dalam pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRWP akan dilakukan revisi terhadap muatan pengaturan arah dan kebijakan dalam RTRWP. Sebab yang berakibat adanya perubahan struktur ruang dan pola ruang, kawasan atau pun wilayah.
Meski demikian, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan urgensi-nya terkait revisi tersebut. Pasalnya, Perda RTRWP Bali merupakan aspek strategis dari kelangsungan pembangunan Bali. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar ada pembahasan dan kajian harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan komperehensif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Fraksi Partai Golkar juga menyarankan hal prinsip yang menjadi dasar adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPJMD Provinsi Bali, para ahli dan tokoh masyarakat.
"Fraksi Partai Golkar berharap perda ini mampu menjadi solusi dua kepentingan yang saling berhadapan. Yaitu terbatasnya sumber daya dan semakin tidak terbatasnya kebutuhan ataupun pemanfaatan," tegasnya.
Mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Fraksi Partai Golkar memberikan penghargaan kepada Gubernur dan jajarannya terhadap capaian Opini WTP berturut-turut. (ryn/sut)