Podiumnews.com / Aktual / Politik

Rapat Paripurna DPRD Bali, Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Oleh Podiumnews • 17 Mei 2022 • 17:46:00 WITA

Rapat Paripurna DPRD Bali, Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dari kanan, Kepala BPK Wilayah Bali, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang, Gubernur Koster, dan Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa. (foto/ryn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rapat Paripurna Ke-13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, diselenggarakan pada Selasa (17/5) di Denpasar.

Rapat Paripurna Istimewa yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, ini dihadiri Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI. Pius Lustrilanang, Gubernur Bali Wayan Koster, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Wahyu Priyono Bupati dan Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dalam kata pembukanya menyampaikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan yakni UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana antara lain menyatakan bahwa BPK RI mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada lembaga DPRD dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pemeriksaan dan laporan pemerintah daerah ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai laporan pertanggungjawaban atas realisasi APBD tahun anggaran terperiksa telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

‘’Momentum ini pada akhirnya kita harapkan akan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat Bali yang kita cintai bersama,’’ ujar Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

Dalam Rapat Paripurna itu, LHP atas LKPD TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Akan tetapi, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali.

Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono, S.E., MM., Ak., CA., CSFA. setelah sidang paripurna DPRD Provinsi Bali dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Walikota dan Bupati pada entitas di Bali, sehingga dalam LKPD Tahun 2021 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. ‘’BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten,’’ ujar Wahyu Priyono. (ryn/sut)