Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Terdakwa Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Ini Kata Ipung Sapurah

Oleh Podiumnews • 09 Desember 2022 • 17:33:00 WITA

Terdakwa Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Ini Kata Ipung Sapurah
Siti Sapurah SH

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Terdakwa FS (17) warga negara Jepang yang diduga terlibat kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau rekan sekolahnya, dituntut 2,3 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (8/12). 

Namun kuasa hukum korban yakni Siti Sapurah SH alias Ipung menganggap tuntutan tersebut tidak sesuai dengan trauma yang dialami korban saat dicabuli di dalam kamar toilet di sebuah tempat perbelanjaan di kawasan Kuta. 

Aktifis perempuan dan anak itu berharap seharusnya terdakwa tidak hanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2, tapi Pasal 81 Ayat 5 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana Pasal 81 Ayat 5 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Kenapa Jaksa mematok di bawah minimal, seharusnya Hakim yang memutuskan separuh dari ancaman orang dewasa. Sangat aneh, jaksa jadi pengacaranya terdakwa di sini,” kata Ipung ke awak media, Jumat (9/12) di Denpasar. 

Tidak terima dengan tuntutan tersebut, Ipung berencana akan melaporkan Jaksa yang menangani perkara itu ke Kajaksaan Agung. Sebab tuntutan tersebut tak memenuhi rasa keadilan. 

“Saya akan melaporkan JPU ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, saya sangat keberatan dengan tuntutan tersebut. Saya hadir di sini sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melindungi masyarakat dan anak Indonesia, bukan WNA,” ungkapnya. 

Dia pun membeberkan pada Selasa (6/12), pengacara terdakwa FS sempat menyatakan keberatan Ipung masuk ke ruang sidang. Pengacara terdakwa beralasan jika posisi kuasa hukum korban sudah bisa digantikan oleh Jaksa. 

Ipung balik bertanya, jika memang posisi Kuasa Hukum di ruang sidang bisa digantikan Jaksa, kenapa tuntutan terhadap terdakwa hanya 2 tahun dan 3 bulan kerja sosial. 

“Anehnya lagi, korban dan keluarga korban dihadirkan di ruangan sidang. Sementara anak pelaku tidak. Saksi-saksi semuanya lewat online. Adil tidak buat Indonesia? Saya katakan jelas tidak,” ujarnya. 

Ipung merasa dirinya selaku kuasa hukum korban berhak untuk hadir ke ruang sidang. Ia menilai tuntutan ringan  2 tahun dan 3 bulan kerja sosial tanpa denda terhadap terdakwa itu adalah alarm tanda bahaya bagi anak-anak Indonesia. 

"Melihat proses kasus ini banyak kejanggalan. Dimana sejak awal seperti ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa orang asing itu. Mulai dari pelimpahan hanya menyerahkan berkas, anak pelaku hanya lewat daring," terangnya. 

“Terus bagaimana ceritanya pelimpahan melalui daring?. Alasan pembenarnya apa, pandemi tidak?. Bukankah pelimpahan tahap dua, orang dan barang bukti sekaligus ikut dikirim penyidik kepolisian ke JPU, kan dia di BAP di sana, dihadapkan ke JPU yang menerima berkasnya dan menandatanganinya. Berarti yang kerja keras ini siapa dong?,” pungkasnya. (hes/sut)