Sidang Pencabulan Anak, Hakim Vonis Pelajar Jepang Selama 2 Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin Kony Hartanto akhirnya memutuskan memvonis terdakwa FS (17) selama 2 tahun penjara dalam kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (13/12) itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi hukuman kepada FS selama 3 bulan mengikuti pelatihan kerja.
Sidang yang berlangsung secara daring itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dan kuasa hukum terdakwa, yakni Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati SH. Dalam putusan Hakim itu JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam amar putusanya Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Hakim Kony memaparkan tipu muslihat yang dilakukan terdakwa yaitu merayu dengan mengatakan menyukai korban. Hingga akhirnya membujuk melakukan persetubuhan di kamar mandi salah satu kafe di Jimbaran.
Dari hukuman yang memberatkan terdakwa dan akibat perbuatannya itu, masa depan korban rusak serta menimbulkan trauma. "Sementara yang meringankan terdakwa, karena masih berstatus pelajar dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi," ujar Hakim dipersidangan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding. Ia berharap agar kliennya diberikan kesempatan belajar atau mengikuti latihan kerja.
"Saya berharap korban dan terdakwa anak bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik dan diberi kesempatan belajar, latihan kerja," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Siti Sapurah alias Ipung mengaku sedikit kecewa dengan putusan hakim terhadap terdakwa. Dijelaskanya, kasus kejahatan seksual atau kekerasan seksual yang dulunya ada di UU Nomor 23 Tahun 2002 perubahan pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 memang kekerasan seksual.
Namun dengan lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi UU Nomor 17 Tahun 2018, yang khusus mengatur pasal 81 tentang persetubuhan, pasal 82 tentang pencabulan, menjadi kejahatan yang luar biasa.
"Disinilah titik perbedaan penafsiran pasal. Dengan mengacu aturan tersebut, dimana kekerasan seksual telah menjadi kejahatan yang luar biasa yang memiliki batas minimum (pidana). Jadi, seharusnya penanganan perkara ini tidak lagi mengacu kepada pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ayat 3," beber aktivis perempuan dan anak ini. (hes/sut)