Kejagung Sita Aset Terpinda Korupsi Benny Tjokrosaputro
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro yang berada di wilayah Jawa Barat disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero)
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andi Herman didampingi mengatakan,sita eksekusi terhadap aset terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro itu dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyitaan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi," kata Andi Herman Kamis (15/12) di Jakarta.
Adapun aset yang disita berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektar berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, sita eksekusi aset terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro berjumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.136, 9 hektar.
Sita aset di wilayan Jawa Barat itu dilakukkan sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022 yang terletak di Bekasi, urwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.
Aset yang disita akan dilelang, dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro. (rik/sut)