Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Hakim Langgar Kode Etik, Laporkan ke KY

Oleh Adi Saputra • 20 Desember 2022 • 22:00:00 WITA

Hakim Langgar Kode Etik, Laporkan ke KY
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Provinsi Bali, Made Mariyana Putra Atmaja, saat mengisi dialog di Denpasar, Selasa (20/12) (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) dibentuk dalam rangka membantu tugas Komisi Yudisial (KY). PKY mendapatkan amanat Undang-Undang untuk memberikan pengawasan kepada Hakim, menerima pengaduan masyarakat, dan memverifikasi laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Provinsi Bali, Made Mariyana Putra Atmaja menjelaskan, pihaknya memiliki tugas menjaga marwah Hakim dalam proses peradilan.

Ia menyampaikan, masyarakat bisa melakukan pelaporan bilamana menjumpai adanya dugaan pelanggaran kode etik, dengan hadir langsung ke kantor, atau melakukan pengaduan online.

"Jika memang ada masyarakat pencari keadilan, dalam proses sengketa, ada diduga hakim yang melakukan pelanggaran, misalnya tidak berlaku adil bisa mengadukan ke kami," terang Putra Atmaja dalam acara "Teras Dialog" di Denpasar, Selasa (20/12).

Putra Atmaja mengungkapkan sebelum ada PKY di Bali, masyarakat ketika melakukan pelaporan langsung ke pusat, dan pemeriksaannya juga dilakukan di Jakarta.

"Sekarang karena sudah ada di Bali, baik itu pemeriksaan maupun pelaporan bisa dilakukan di Bali. Prosesnya, masyarakat yang melakukan pengaduan (karena) diduga adanya pelanggaran oleh majelis hakim, itu membuat laporan bisa individu atau (melalui) kuasa hukum," jelas Putra Atmaja.

Lebih lanjut, Ia menerangkan masyarakat bisa menghubungi PKY, untuk pemantauan jalannya persidangan, sebagai langkah preventif bilamana ada indikasi hakim akan bertindak tidak adil dalam memutus perkara.

"Bisa mengadukan ke kami, bahwa persidangan berikutnya, dikakukan pemantauan persidangan," ucap Putra Atmaja.

Putra Atmaja mengatakan sejauh dirinya dilantik di Bali, belum ada laporan dari masyarakat ihwal penyelewengan yang dilakukan hakim. Pihaknya berharap kedepan masyarakat berkenan bersinergi dalam mengawasi peradilan di Bali.

PKY termasuk instansi baru di Bali, lantaran baru dilantik secara resmi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia pada 4 November 2022. Adapun empat orang yang dilantik yaitu Made Aryana Putra Atmaja (Koordinator), Ragil Armando (Asisten), Agung Susanto (Asisten), Putu Sartika Sukma Dewi (Asisten). (adi/sut)