Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pengesahan KUHP Dipercepat, Strategi Persulit Konsolidasi Mahasiswa dan Aktivis

Oleh Adi Saputra • 22 Desember 2022 • 20:00:00 WITA

 Pengesahan KUHP Dipercepat, Strategi Persulit Konsolidasi Mahasiswa dan Aktivis
Diskusi bertajuk "Lese Majeste Dan Haatzai Artikelen Mau Hidup Lagi" yang diselenggarakan FRONTIER Bali, di Denpasar, Rabu (22/12) (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, pengesahan RKUHP menjadi KUHP Baru pada tanggal 6 Desember lalu sangat terburu-buru, ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mempersulit konsolidasi mahasiswa dan para aktivis.

"Betul rumusnnya puluhan tahun, betul ada proses yang diupayakan, tapi misalnya dimajukan ke-6 Desember ketimbang 16 Desember, saya kira itu juga bagian dari strategi untuk mempersulit konsolidasi mahasiswa dan temen-temen aktivis, karna kenyataannya, waktu itu sangat sedikit yang turun kejalan di Jakarta, dibadingkan 2019," ujar Bivitri saat diskusi bertajuk "Lese Majeste Dan Haatzai Artikelen Mau Hidup Lagi" di Denpasar, Kamis (22/12).

Bivitri menilai para perumus RKUHP terlalu memegang otoritas keilmuan, lantaran dirinya kerap kali dicap tidak memahami RKUHP tersebut, tatkala berdebat dengan para perumus.

"Tim perumusnya memang guru-guru besar hukum pidana, saya kan tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Isinya akademisi, organisasi pemerintah, mahasiswa. Kalau kami berdebat dengan perumus, seringkali dituduhnya, kalian ini gak ngerti," kata Bivitri.

Menurutnya eksistensi KUHP Baru akan mengikat semua orang, lantaran KUHP merupakan babonnya hukum pidana di Indonesia, semua Undang-Undang Tindak Pidana seperti Undang-Undang Kekerasan Seksual, Terorisme, Tipikor dan Narkoba, akan menginduk ke KUHP Baru.

"Jadi keliru kalau otoritasnya dipegang oleh ahli pidana, dan menuduh bahwa yang bukan (ahli) hukum pidana seperti saya, mereka langsung membuat tembok, kamu tidak mengerti tentang hukum pidana. Selain itu, temen-temen mahasiswa sering kali dikecilkan masukannya, sering dituduh kamu sudah baca belum," jelasnya.

Lebih lanjut, Bivitri menerangkan saat ini masyarakat hanya diberi ilusi perihal KUHP Baru, sebagai uapaya dekolonialisasi dengan alasan KUHP Baru dibuat oleh orang-orang Indonesia.

"Dalam konteks itu betul, tapi karena kolonialime bukan sekedar era dan warna kulit, kita harus melihat esensinya, apakah betul KUHP yang sekarang bisa mencegah, atau beranjak dari penghisapan sumber daya oleh sekelompok orang yang sebenarnya bangsa kita sendiri," terangnya.

Dirinya juga menyoroti Indonesia saat ini yang tengah menghadapi problem lain, yakni dalam hal integritas aparat penegak hukum. Dan menurutnya perlu dilakukannya reformasi aparat penegak hukum.

"Kita punya masalah besar disitu. Dengan situasi seperti itu, begitu mudahnya nanti pasal-pasal Haatzai Artikelen digunakan untuk kepentingan penguasa dan juga orang-orang yang punya uang, kenapa? Karena begitu mudahnya institusi penegakan hukum itu dalam tanda kutif dibeli," imbuhnya.

Lebih jauh, Bivitri mengungkapkan sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006, sudah menyatakan bahwa pasal Haatzai Artikelen inkonstitusional, dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. (adi/sut)