Mahasiswa Wajib Kritisi Pemerintah
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekjen Frontier Bali, Agung Surya Sentana mengatakan, mahasiswa Bali harus merasa terancam dengan keberadaan pasal-pasal karet dalam KUHP Baru, terutama Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum.
Ia menjelaskan mahasiswa sebagai agen perubahan mestinya tidak asing lagi dengan kritik. Menurutnya mahasiswa wajib mengkritisi pemerintah, supaya pemegang kekuasaan memiliki kontrol, dan ingat dengan kewajibannya.
"Jadi mahasiswa harus senantiasa berpikir bagaimana Indonesia kedepannya. Utamanya ada pasal-pasa karet Ini. Mari mahasiswa-mahasiswa di Bali kita panaskan lagi mesinnya, kita panaskan lagi pemikiran kita agar menimbulkan, kekritisan-kekritisan, karna sejatinya perubahan ada di mahasiswa," jelas Surya dalam diskusi bertajuk "Lese Majeste Dan Haatzai Artikelen Mau Hidup Lagi" di Denpasar, Kamis (22/12).
Menurutnya keberadaan pasal-pasal tersebut dalam KUHP akan menyebabkan ruang gerak mahasiswa terkekang. Ia menilai dalam KUHP tersebut masih banyak istilah-istilah yang multitafsir, sehingga parameter untuk menilai sebuah penghinaan harkat dan martabat seseorang sulit diidentifikasi.
"Mahasiswa dalam melakukan sebuah aksi terhadap kekuasaan ini akan jadi bumerang bagi kita, maka dari itu penting kemudian mahasiswa memiliki pemahaman, dan mahasiswa juga bergerak, karena dalam pasal-pasal ini semua orang bisa kena, bukan hanya mahasiswa tukang bakso pun bisa kena," jelas Surya.
Lebih lanjut Surya menilai partisipasi masyarakat dalam proses perumusan KUHP tesebut sangat mimin, sehingga pihaknya dengan tegas menolak adanya pasal-pasal karet tersebut. Dan meminta pasal-pasal tersebut dicabut dari KUHP Baru.
"Proses KUHP ini sangat minim melibatkan masyarakat dalam pembahasannya, dimana DPR secara tiba-tiba udah ada draf terbaru tanggal 30 November, kemudian tanggal 6 (Desember) sudah disahkan,"ujar Surya.
"Kami di Frontier Bali dengan tegas, dengan jelas, sikap kami adalah menolak pasal-pasal karet, dan kami menuntut kepada DPR RI untuk mencabut pasal-pasal karet dalam KUHP tersebut," tegasnya.
Dirinya juga menyinggung perihal Pasal Perzinahan yang menurutnya berpotensi mengancam pariwisata Bali. Ia juga berpendapat generasi muda Bali harus bisa bersikap secara tegas, dan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang di buat pemerintah.
Lebih jauh, Surya menjelaskan pasal-pasal karet dalam KUHP Baru tersebut, mengatur mengenai lingkungan, dimana penjahat lingkungan bisa saja tidak diadili, apalagi di Bali banyak proyek yang akan merusak lingkungan.
"Jadi pasal-pasal KUHP ini, kita harus sadari dan kita suarakan bersama, kita tidak menolak KUHP, tapi kita menolak pasal-pasal yang bermasalah dalam KUHP, itu yang ingin kita tuntut dari pemerintah untuk mencabut pasal tersebut," pungkas Surya. (adi/sut)