Podiumnews.com / Aktual / Politik

KPU Bali Lakukan Verifikasi Administrasi Bacalon DPD RI

Oleh Adi Saputra • 15 Januari 2023 • 19:32:00 WITA

KPU Bali Lakukan Verifikasi Administrasi Bacalon DPD RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, lakukan verifikasi administrasi tahap pertama, bakal calon anggota DPD RI Dapil Bali, Minggu (15/1) (foto/adi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal, bakal calon anggota DPD RI Dapil Bali, Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi tahap pertama, kendatipun ada sedikit kendala dalam Silon.

"Dan bahkan apapun yang terjadi selama Silon ini, kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan lewat zoom meeting dengan mereka (liaison officer bakal calon) jelas Lidartawan, di Kantor KPU Provinsi Bali, Minggu (15/1).

Ia mengungkapkan, selama proses yang telah dilalui, LO dengan pihaknya sudah melakukan komunikasi denga baik, sehingga tidak ada konflin terhadap pelayanan yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, Lidartawan menjelaskan, setelah dilakukannya verifikasi tahap petama, selanjutnya akan diberikan waktu mulai dari tanggal 16 sampai tanggal 22 Januari, untuk masing-masing bakal calon agar melakukan perbaikan data syarat dukungan minimal, utamanya yang berstatus BMS (belum memenuhi syarat), dan pergantian untuk yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat).

"Mereka boleh melakukannya disini, di rumahnya silahkan. Kami menyediakan waktu 1 kali 24 jam, setiap hari untuk bisa menemani mereka dalam rangka proses itu. Jadi pelayanan ini kita berikan, tentu tergantung pada mereka memanfaatkan atau tidak," ujar Lidartawan.

Lebih jauh, Lidartawan menegaskan, bahwa KPU belum memutuskan bakal calon telah memenuhi syarat atau tidak, lantaran sajauh ini masih dalam proses untuk tahap selanjutnya.

"Nanti setelah perbaikan tahap kedua baru kita tahu mana yang memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual atau tidak. Kalau nanti diperbaikan kedua belum juga memenuhi syarat minimal dua ribu (dukungan), dengan 50 persen persebarannya (di kabupaten/kota di Bali), maka disitu dia baru tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya," terangnya. (adi/sut)