Search

Home / Aktual / Politik

PSI Heran Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lain

   |    18 Januari 2023    |   19:51:00 WITA

PSI Heran Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lain
Jubir PSI Ariyo Bimmo (foto/psi)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (Jubir PSI) Ariyo Bimmo heran atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E lebih berat daripada terdakwa lain pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Padahal, menurutnya Bharada E telah disetujui oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC).

“LPSK sudah setujui statusnya sebagai JC. Keluarga korban bahkan meminta terdakwa Bharada E supaya dihukum ringan. Jaksa seharusnya lebih arif,” Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1) di Jakarta.

Ditambahkannya, PSI khawatir sikap Jaksa terhadap Bharada E dalam kasus ini mengecilkan keberadaan JC dalam sistem peradilan pidana. Peran JC sangat vital dalam menguak kompleksitas kasus, terutama yang melibatkan banyak orang penting dan berpengaruh.

“Seakan percuma menjadi Juctice Collaborator. Bharada E sudah kooperatif selama persidangan. Banyak fakta hukum terungkap dan semestinya negara ‘berterimakasih’ kepada JC, dalam hal ini Bharada E,” lanjut Bimmo.

Sebelumnya, kata Bimmo, PSI melihat kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum sebagaimana mestinya. Peran jajaran internal kepolisian pun sangat besar untuk mendorong kasus ini segera disidangkan. Namun ternyata, tuntutan jaksa terbilang ‘ringan’ yaitu 8 tahun penjara.

“Dan hal yang paling mengusik rasa keadilan, ketika seorang justice collaborator malah dituntut lebih berat dibandingkan terdakwa lain yang bersama-sama melakukan. Semua terkena pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. Minimal akan terasa adil apabila semua terdakwa dituntut 12 tahun penjara,” tukas Bimmo.

Salah satu syarat untuk menjadi JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dari tindak pidana yang dituduhkan. Selain itu, JC juga berfungsi sebagai saksi kunci. “Semoga majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada dalam memutuskan, utamanya kedudukan Bharada E sebagai Justice Collaborator. Semoga hakim juga mempertimbangkan perspektif (keluarga) korban. Ini penting demi keadilan restoratif,” tutup Bimmo. (rik/sut)


Baca juga: Pemerintah Diminta Definisikan Ulang Kata ‘Tingkat Kemiskinan’