Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Diduga Mencuri, Dua Driver Ojol Diciduk Polisi

Oleh Podiumnews • 19 Januari 2023 • 19:28:00 WITA

Diduga Mencuri, Dua Driver Ojol Diciduk Polisi
Ilustrasi pencurian (foto/freepik)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua driver ojek online (ojol) bernama Moch Makut (36) dan Hendra Sugianto (41) diringkus polisi lantaran menggasak satu unit sepeda motor dan barang-barang berharga di sebuah kos di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan.

Menurut Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya penghuni kamar kos, Abdurohman (33).

Korban melaporkan kehilangan satu sepeda motor Honda Beat merah nopol P 6001 UF, kasur springbed, TV sharp tabung 21 inchi, PC portable merk Asus putih, alat blower, solder, jam tangan, serta cincin imitasi.

"Kerugian korban mencapai Rp 20 juta," kata Kompol Teja saat dikonfirmasi, Kamis (19/1) di Denpasar.

Pencurian ini terjadi pada 28 Desember 2022 lalu, dimana korban baru mengetahui selang beberapa jam setelah kejadian.

Korban mendapat kabar dari pemilik rumah kos bahwa kamarnya dimasuki maling dan barang miliknya ludes dicuri. Saat pencurian terjadi, korban Abdurohman sedang berada di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Korban pulang ke Bali, dan baru mengetahui sepeda motornya hilang di parkiran sehingga lapor polisi," jelasnya.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyelidiki TKP dan akhirnya pelaku mengarah ke dua driver ojol, Moch Makut dan Hendra Sugianto.

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Hendra bersembunyi di Jalan Berawa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pelaku kedua Makut dibekuk di Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan.

"Setelah diinterogasi keduanya mengaku jika motor curian sudah terjual via facebook marketplace. Barang bukti lainnya diamankan di dalam kamar kos Makut di Jalan Glogor Carik," terang Kapolsek Made Teja.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hes/sut)