DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini menyebutkan bahwa alokasi jatah kursi untuk DPRD Bali berpeluang terjadi pegeseran jumlah. Yakni dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng berpeluang berkurang satu, namun Dapil Badung justru kemungkinan bertambah satu kursi, Meski berpeluang terjadi pergeseran jumlah kursi, ia memastikan jumlah Dapil untuk perebutah kursi DPDR Bali tetap 9 Dapil dengan total 55 kursi, atau sesuai dengan eksisting Pemilu 2019. “Namun ini kan sifatnya tidak final, jadi semua keputusan ada di KPU RI," terangnya, Rabu (18/1) di Badung. Ia kemudian menjelaskan soal pergeseran itu kemungkinan terjadi lantaran adanya perubahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di Bali. Setelah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi), pihaknya juga membuat rancangan dengan dasar DAK2, dengan surat keputusan KPU RI 457 tahun 2022. Ketika ditanya perihal penetapan finalnya, Widiastini mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. "Intinya memang ini belum final. Gitu aja pak, jadi semuanya masih ada di KPU RI. Kita menunggu keputusan KPU RI, kan kita hanya sebagai pelaksana," tegasnya. Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal adanya pergeseran alokasi kursi DPRD (Bali, red) yang dipicu perubahan DAK2. "Di dalam PKPU juga sudah dijelaskan dasar penghitungannya seperti apa," katanya. Lebih lajut, dirinya menerangkan, sosialisasi tersebut memang diorentasikan untuk menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan parpol, sebagai catatan yang akan disampaikan ke KPU RI guna dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan rancangan tersebut. (adi/sut)
Baca juga:
Pemerintah Diminta Definisikan Ulang Kata ‘Tingkat Kemiskinan’