Search

Home / Aktual / Hukum

Pemuda Berpacaran di Pantai Kuta Dianiaya Sekelompok Pemabuk

   |    22 Januari 2023    |   17:53:00 WITA

Pemuda Berpacaran di Pantai Kuta Dianiaya Sekelompok Pemabuk
Lima pelaku pelaku penganiayaan seorang pengunjung sedang berpacaran di Pantai Kuta digelandang petugas polisi Polsek Kuta. (foto/hes)

KUTA, PODIUMNEWS.com - Rencana datang ke Bali untuk mencari pekerjaan sebagai anak buah kapal berakhir kandas. Sekelompok pemabuk berjunlah tujuh pemuda asal Jawa Barat (Jabar) yang dalam kondisi pengaruh alkohol nekat memalak seorang pengunjung sedang berpacaran di Pantai Kuta, pada Senin (16/1) pukul 01.00 WITA.

Karena aksinya tidak diladeni, para pelaku mengeroyok yang berujung penganiayaan terhadap korban hingga babak belur. Setelah kasusnya dilaporkan, lima pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polsek Kuta.

Menurut Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, para pelaku ini semuanya berasal dari Jawa Barat dan datang ke Bali untuk mencari kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Kelima pelaku ini masing-masing bernama Asep Daryanto (26) Gigin Ginanjar (24), Asep Rizky Rudiansyah (21), Maulia Saftari Pandu, dan Dede Mira Asmara (26).

"Ada dua pelaku lagi yakni Halim dan Martin masih dikejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar AKP Yogie Pramagita, Sabtu (21/1) di Kuta.

Dijelaskanya, para pelaku ini mengeroyok pengunjung Pantai Kuta bernama I Wayan Weda Sastrawan (21) yang bersama pacarnya, Ni Nyoman Rai Puspayanti (31).

Sebelumnya, para pelaku ini datang ke Pantai Kuta dan mabuk-mabukkan. Setelah teler mereka memalak korban minta uang hingga berakhir dengan pengeroyokan.

"Tersangka dalam posisi mabuk  memegang botol bir minta uang ke korban tapi tidak diladeni. Mereka marah dan menggeledah badan korban," jelas AKP Yogie Pramagita.

Tak mau digeledah, korban Wayan Weda melawan hingga terjadi perkelahian. Nahas, tersangka Dede Maria menghajar kepala korban menggunakan botol bir hingga pecah. Sehingga korban mengalami luka-luka dan bersimbah darah.

Meski luka berdarah-darah, para pelaku lain terus menyerang korban secara membabi-buta. Korban dikeroyok hingga babak belur. Sementara pacar korban yang melihat kejadian berteriak meminta bantuan warga sekitar. Warga akhirnya berdatangan dan para pelaku kabur.

Dari kejadian itu, Wayan Weda mengalami patah tulang hidung, lebam dan bengkak pada hidung, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam dan bengkak, di belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam. Kemudian, kepala belakang benjol, dan seluruh badan sakit akibat ditendang dan dipukul para tersangka.

"Korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan," kata AKP Yogie.

Dijelaskanya, kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Awalnya tersangka Gigin Ginanjar, Maulia Saftari Pandu, Dan Asep Rizki Rudiasah. Ketiga tersangka ini ditangkap di sekitar Pantai Kuta sesaat setelah kejadian.

Sementara tersangka lainnya, Asep Daryanto dan Dede Mira Asmara ditangkap di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan, Rabu (18/1).

"Barang bukti botol bir sudah diamankan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dua orang pelaku lain dikejar," tegasnya. (hes/sut)

Baca juga :
  • Berani Lapor, Begal Payudara Ungasan Tertangkap Cepat!
  • Gadis SMP Dicekoki Miras, Dicabuli di Hotel Legian
  • IRT di Denpasar Ditampar Maling, HP Raib