Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ojol Dipukul oleh Pria Larang Jemput Penumpang

Oleh Podiumnews • 26 Januari 2023 • 18:59:00 WITA

Ojol Dipukul oleh Pria Larang Jemput Penumpang
Ilustrasi pemukulan (foto/pixabay)

KUTA, PODIUMNEWS.com - Kasus pemukulan dialami seorang driver ojek online (ojol) bernama Mat Hari (28). Korban dihajar hingga babak belur oleh pangkalan Wilfridus Serang (26) di depan Resto Despacito Loft, Desa Pecatu, Kuta Selatan, saat menjemput penumpang, pada Rabu petang (25/1).

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, pelaku saat ini sudah ditahan di Pospol Pecatu, Kuta Selatan. Kasus penganiayaan ini hanya masalah sepele.

Pelaku asal Atambua, Nusa Tenggara Timur memang awalnya sudah berada di lokasi TKP sambil menunggu penumpang. Tak lama berselang, korban yang bekerja sebagai ojol ini datang untuk menjemput penumpang di depan Resto Despacito Loft.

"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Melihat ojol menjemput penumpang langsung dicegat oleh pelaku," kata Kapolsek Karang Adiputra, Kamis (26/1) di Badung. 

Sempat terjadi ketegangan. Sebab, pelaku melarang penumpang untuk naik ke atas motor ojek korban. Alasannya, driver ojek online tidak boleh ambil penumpang di TKP.

"Jadi, pelaku melarang penumpang naik ojek di pangkalan di TKP. Namun korban menantangnya karena memang tidak ada larangan di sana. Sehingga terjadi cekcok mulut pelaku dan korban," jelasnya.

Karena tidak ada yang mau mengalah, pelaku Wilfridus emosi dan mulai menyerang korban dengan melayangkan pukulan. Korban asal Jember, Jawa Timur tersebut melawan.

Namun nahas bagi korban. Ia terkena pukulan di bagian lengan kiri dan telinga bagian kanan dengan tangan kosong.

Mendengar informasi ada ojol dipukuli, puluhan driver ojol mendatangi lokasi untuk membantu rekan seprofesi mereka. Akibatnya, aparat kepolisian yang menerima informasi hal tersebut segera menuju TKP.

"Anggota kami langsung mendatangi lokasi TKP dan mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Di sana tidak ada larangan menaikan penumpang," ujarnya. (hes/sut)