Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polsek Densel Gelar Rekontruksi Pembunuhan Cewek Michat

Oleh Podiumnews • 27 Januari 2023 • 20:07:00 WITA

Polsek Densel Gelar Rekontruksi Pembunuhan Cewek Michat
Polsek Densel menggelar rekonstruksi pembunuhan cewek Michat Aluna Sagita (26) di Panjer, Denpasar, pada Jumat (27/1). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan cewek Michat Aluna Sagita (26), kini memasuki babak rekontruksi. Penyidik Unit Reksrim Polsek Denpasar Selatan (Polsek Densel) menggelar rekonstruksi di kamar kos elit Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat (27/1).

Rekontruksi 39 adegan ini diperagakan langsung oleh tersangka Aryo Puspo dengan mengenakan baju tahanan warna orange. Sementara rekontruksi ini dipantau Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Permana.

Kompol Teja mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan praktek langsung di lapangan. Dimana dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 39 adegan. Puluhan adegan pembunuhan ini seluruhnya sudah sesuai dengan keterangan tersangka di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik bahwa tindak pidana itu benar-benar sesuai dengan keterangan tersangka di BAP," ujar Kompol Teja, Jumat (27/1) di Denpasar.

Diungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka asal Blitar, Jawa Timur terhadap korban Aluna Sagita berlatar belakang masalah ekonomi. Pria kelahiran 1996 ini awalnya hanya melumpuhkan korban dengan cara menjerat leher menggunakan kabel roll. Bila korban tidak berdaya, ia akan menguras barang barang korban berupa ponsel dan uang.

Namun upaya yang dilakukan tersangka ternyata malah menewaskan korban. Di tengah panik, tersangka membawa kabur tiga ponsel korban dan kabur meninggalkan korban yang tewas dalam keadaan bugil.

Pelaku akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Saat disergap polisi, kaki Aryo dihadiahi timas panas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pemcurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. (hes/sut)