Podiumnews.com / Aktual / Edukasi

Atasi Tingginya Kasus Perkawinan Anak

Oleh Podiumnews • 28 Januari 2023 • 17:46:00 WITA

Atasi Tingginya Kasus Perkawinan Anak
Stop perkawinan anak (foto/kompas)

DATA angka kasus perkawinan anak di Indonesia sangat tinggi dan kondisinya sudah tahap mengkhawatirkan. Selain secara nasional terbilang tinggi, kasusnya juga cukup menonjol di sejumlah provinsi.

Dari data Pengadilan Agama (PA)  atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan pada 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan.

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu, dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.

Atas kondisi perkawinan anak di Indonesia yang sudah tahap mengkhawatirkan itu, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan PUSKAPA (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak) Universitas Indonesia, Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak.

"Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, pada Jumat (27/1) di Jakarta.

Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan pada 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan.

"Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia, dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral," kata Titi Eko.

Disusunnya usulan kebijakan berbasis bukti ini, menurut dia, merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020-2024 dan upaya menurunkan angka perkawinan anak dalam target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menjadi 8,74 persen.

Kajian PUSKAPA-UI

Sementara itu, PUSKAPA-UI, Andrea Andjaringtyas, menjelaskan bahwa kajian dilakukan dengan melakukan analisa terhadap 225 putusan dispensasi perkawinan dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agama dalam kurun waktu 2020 - 2022, serta dari hasil konsultasi terpumpun atau Focus Group Discussion dan kajian literature 40 publikasi ilmiah. Hasilnya, 1/3 dari 225 hasil putusan dispensasi diajukan karena sudah hamil terlebih dahulu.

"PUSKAPA-UI melakukan kajian cepat untuk menguraikan masalah masih adanya dispensasi perkawinan dan dikabulkannya dispensasi kawin karena faktor anaknya sudah hamil terlebih dahulu. Dari 225 putusan, sebanyak 34 persen dikarenakan faktor kehamilan," ungkap Andrea.

Ada empat masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirnya mendorong perkawinan anak, yakni

(1) Kesulitan hidup di keluarga rentan dan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik;

(2) Anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan kelompok sebaya;

(3) Anak tidak memilki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan; dan

(4) Anak memandang perkawinan sebagai cara untuk menikmati masa remaja.

Untuk itu, PUSKAPA-UI memandang perlu diupayakan pencegahan oleh pemerintah untuk mengambil langkah seperti meningkatkan kapasitas pengasuhan dan akses layanan, mengembangkan kemampuan anak, membuka dan menyetarakan akses, memperkuat ikatan sosial keluarga, menyusun kebijakan kesehatan fisik (termasuk reproduksi) dan mental, dukungan pengasuhan, pencapaian pendidikan formal 12 tahun, dan pemberdayaan untuk penghidupan.

Sementara itu anggota Dewan pengarah BRIN, Profesor Emil Salim, mengungkapkan upaya mencapai Indonesia Emas 2045 sulit dicapai jika usia anak sudah menikah.

"Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas yang memiliki ilmu, paham science dan teknologi sehingga anak-anak harus menempuh pendidikan tinggi. Maka non-diskiriminasi perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan harus dihapuskan," tegas Emil Salim.

Di lain pihak, penghulu harus diinformasikan kalau anak-anak di bawah 19 tahun tidak boleh menikah. Koreksi terhadap penghuku harus diberikan. Menurutnya, Perkawinan adalah membentuk satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat. Jika keluarga tidak terdidik maka masyarakat jadi tidak terdidik.

Darurat Perkawinan Anak

Sementara Direktur pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Nur Djannah Syaf, menegaskan isu perkawinan anak sifatnya sudah sangat mendesak dan darurat. Faktor cinta dan desakan orangtua untuk segera menikah menjadi salah satu faktor utama dari alasan pengaduan menikah.

"Di 2022 secara nasional, ada sekitar 52 ribu perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama, dan dari jumlah tersebut sekitar 34 ribu diantaranya didorong oleh faktor cinta, sehingga orangtua yang meminta ke pengadilan agar anak-anak mereka segera dinikahkan. Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan menikah karena sudah hamil terlebih dahulu, dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim," ungkap Nur Djannah.

Faktor lainnya, lanjut dia, adalah karena alasan ekonomi dan alasan perjodohan, mengingat anak mereka sudah akil balig, sudah menstruasi dan tumbuh rambut di kemaluan pada anak laki-laki.

Berdasarkan data 2022, jumlah dispensasi kawin terbesar ada di peradilan tinggi agama (PTA) Jawa Timur di Surabaya, dengan wilayah paling tinggi ada di Malang karena faktor putus sekolah. Selanjutnya, pengajuan juga banyak terjadi di PTA Semarang, PTA Bandung dan PTA Makasar.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang Undang ini menjadi harapan terkait berbagai upaya pencegahan atau penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia. Perubahan mendasar regulasi ini yakni adanya perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua calon mempelai.

Sebelum UU ini direvisi, batas usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun dan pengantin laki-laki 19 tahun. Selain diskriminatif, undang undang yang lama telah menempatkan anak perempuan sebagai korban utama praktik perkawinan usia anak.

Saat ini Pemaksaan Perkawinan Anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dev/sut)