Dua Karyawan Curi Mobil Pick Up Majikan
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Dua maling mobil bernama Imam Warsono (40) dan Rohim (32) ditangkap Satuan Reskrim Polres Badung setelah beraksi di Perumahan Canggu Permai Jalan Semat Tibubeneng, Kuta Utara. Setelah diusut, dua pelaku ternyata karyawan mencuri mobil milik majikannya bernama Suseno (56).
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pencurian ini bermula Suseno memarkirkan mobil Suzuki Carry Pick Up, pada Jumat malam (6/1).
"Korban memarkirkan mobil pick up miliknya dalam keadaan terkunci," kata AKBP Dedy, Selasa (31/1) di Badung.
Esoknya, atau Sabtu pagi (7/1), korban asal Banyuwangi, Jawa Timur ini hendak menggunakan mobilnya. Namun korban terkejut mobilnya sudah hilang di parkiran. Dari kejadian itu, korban merugi Rp 70 juta dan melapor kepada polisi.
"Dalam penyelidikan pelaku berada di Jawa Timur dan anggota Satreskrim bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan," ujar AKBP Dedy.
Pengejaran berlangsung pada Kamis (19/1), dan tersangka Imam Warsono dapat ditangkap di Banyuwangi. Menyusul sehari kemudian, polisi membekuk tersangka Rohim di Probolinggo, Jawa Timur.
"Plat mobil korban sudah dipalsukan. Dari hasil diinterogasi, kedua pelaku mengaku mencuri mobil memakai kunci palsu. Lalu langsung dibawa kabur menuju Jawa dengan menyeberang melalui pelabuhan Gilimanuk," terangnya.
Kapolres Dedy mengatakan, antara korban dan dua pelaku tidak ada masalah. Motif pelaku murni mencuri karena faktor ekonomi, dan rencananya kendaraan itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hes/sut)