Anggota Dewan Klungkung Rugi 654 Juta Tertipu Pishing
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna ketiban apes. Korban tertipu kejahatan dengan modus pishing atau yang dikenal sebagai kejahatan cyber dengan target akun, seperti internet banking atau mobile banking. Kasus ini sudah dilaporkan Wayan Misna ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali dengan kerugian Rp 654 juta.
Hingga kini, laporan korban sedang diproses di Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali. Penyidik masih menyelidiki dan memintai keterangan saksi korban dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi pada Rabu (1/2), Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko membenarkan masuknya laporan anggota DPRD Klungkung, Wayan Misna.
Kasus ini terungkap saat korban akan mengecek transferan dana. Sebab, beberapa hari ini transferan dana kegiatan belum ada yang masuk ke rekeningnya. Selanjutnya, korban menanyakan hal tersebut melalui online.
"Namun ketika akan mengecek lewat ponsel, korban ditemukan logo bank bersangkutan dan langsung dia klik," ujar AKBP Nanang.
Usai masuk ke link tersebut, Wayan Misna bertanya soal dana yang belum masuk ke rekeningnya kepada pelaku mengaku pegawai bank. Pelaku kemudian menuntun korban agar mengisi data terlebih dahulu.
"Dalam percakapan itu korban diminta untuk mengisi nomor rekening, nomor PIN dan sebagainya," jelasnya.
Beberapa saat setelah mengisi data, tak dinyana korban menerima banyak notifikasi penarikan uang di rekeningnya. Akhirnya korban sadar tertipu.
Ia mengatakan bahwa sekarang ini banyak online yang tidak jelas dan memasang logo bank untuk menipu korbannya.
"Sekarang ini media di online banyak yang tidak jelas dan logo bank bisa disamarkan. Nah, bila di klik logo bank tersambungnya ke pelaku. Kami masih mendalami kasus ini," tegasnya.
Menyikapi kasus ini, dia pun mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati saat menggunakan online. Sebaiknya segera mengecek langsung pada pihak bank terkait. (hes/sut)