Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Komplotan Operator Judi Online Dibekuk Polda Bali di Benoa

Oleh Kander Turnip • 29 April 2026 • 20:51:00 WITA

Komplotan Operator Judi Online Dibekuk Polda Bali di Benoa
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat jumpa pers tentang judi online, di Mapolda Bali, Jalan W.R. Supratman, Denpasar, Rabu (29/4/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Personel Direktorat Reserse Siber Polda Bali meringkus empat orang yang bertugas menjalankan operasi judi online (judol) di wilayah Benoa, Denpasar, Bali. Keempat pelaku yakni berinisial IJT alias Giselle (23), RFD alias Selena (22), MDB alias Aleta (22), ketiganya perempuan asal Manado, serta WAB alias Guangyun (31), laki-laki asal Jakarta.

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Aszhari Kurniawan, kasus judol ini terbongkar berdasarkan hasil penelusuran patroli siber. Pihaknya menelusuri jejak digital sejumlah situs, termasuk di antaranya “ketua.co” dan “GN77”, yang aktif dipromosikan melalui jaringan telemarketing.

“Kami langsung melakukan profiling dan undercover hingga mengerucut pada lokasi operasional para pelaku,” kata Kombespol Aszhari, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, Rabu (29/4/2026).

Pelacakan mengarah ke salah satu rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Benoa. Polisi melakukan surveilans sebelum akhirnya menggerebek lokasi tersebut, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 15.45 Wita.

Ditegaskannya, saat penggerebekan berlangsung, ditemukan ada empat orang yang sedang menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan situs judi online. Terungkap, mereka memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai telemarketing, customer service yang mempromosikan sekaligus mengoperasikan situs judi online.

"Di lokasi pengerebekan, kami menyita empat unit laptop dan empat unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses serta mengendalikan operasional situs," ungkapnya.

Kombespol Aszhari mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya beroperasi di luar negeri. Bahkan, mereka sempat bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada 2024, sebelum lokasi tersebut digerebek aparat setempat pada Oktober 2025.

“Mereka kemudian berpindah ke Kamboja dan kembali menjalankan aktivitas serupa hingga awal 2026. Setelah ada penindakan di sana, para pelaku kembali ke Indonesia dan memilih Bali sebagai lokasi baru. Di sini, aktivitasnya baru berjalan sekitar satu bulan,” terangnya.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip