Tempat Operator Scam di Kedonganan Disewa Rp150 Juta per Bulan
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Setelah dilakukan penyelidikan terkait penemuan markas operator scam di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, hingga mengamankan 26 warga negara Filipina dan Kenya serta 1 warga lokal, polisi mengungkap keberadaan guest house tersebut ternyata disewa selama sebulan senilai Rp150 juta. Siapa pelaku penyewa, hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Ya, properti (Guest house, red) tersebut disebut disewa senilai Rp150 juta per bulan," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (29/4/2026).
Dikatakannya, informasi mengenai nilai sewa itu diperoleh dari keterangan pemilik properti saat menjalani proses pemeriksaan. Sementara bangunan yang digunakan bukan vila eksklusif, melainkan guest house berkonsep rumah kos dengan sejumlah kamar terpisah. "Jadi, konsepnya seperti guest house atau semi kos-kosan, terdiri dari beberapa blok kamar,” ujarnya lagi.
Mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini mengatakan, penyidik masih mendalami penggunaan atribut berlogo institusi penegak hukum luar negeri dan bendera salah satu negara dalam praktik online scam tersebut.
Dikatakannya, penyidik masih kewalahan dalam mengungkap praktik dari kasus online scam tersebut karena korban kurang kooperatif. "Kami belum mengetahui cara kerja mereka. Karena bisa dikatakan, para korban ini masih tutup mulut. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Saat ini, kata Iptu Gede Adhi, pihaknya telah berkoordinasi dengan konsulat terkait serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendampingi para korban selama proses pemeriksaan. Dari pendalaman awal, para korban diketahui dijanjikan pekerjaan saat datang ke Bali.
Berdasarkan keterangan awal, mereka hanya dijanjikan bekerja tanpa mengetahui akan dipekerjakan sebagai operator online scam. "Untuk besaran upah yang dijanjikan masih kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house yang diduga menjadi markas penipuan daring di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/4/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 27 orang yang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) Filipina dan Kenya, dan satu orang warga negara Indonesia (WNI).
Puluhan orang yang diamankan tersebut diduga korban penempatan kerja ilegal sebagai operator online scam atau praktik penipuan daring. Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, tablet, perangkat jaringan internet, hingga atribut yang menyerupai identitas lembaga penegak hukum luar negeri.
(hes/kturnip)