Porter Bandara Ngurah Rai Curi Uang Penumpang
KUTA, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurai Rai membekuk seorang porter nakal bernama I Kadek Andreas (20) yang nekat mencuri uang milik penumpang pesawat. Pria asal Abiansemal, Badung itu menggasak uang korban sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam tas ransel.
Menurut Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, pelaku I Kadek Andreas terlibat tindak pidana pencurian uang milik penumpang di kompartemen pesawat di salah satu maskapai di area Apron Bandara Ngurah Rai, pada (26/1) lalu.
Penumpang pesawat itu diketahui bernama Yudi Nuryadi. Pria asal Cisarua, Bandung, Jawa Barat itu melaporkan kehilangan uang di tas ransel ke Polres Kawasan Bandara. "Korban datang ke Bali hendak berlibur," kata AKBP Ayu Wikarniti, Sabtu (4/3) di Kuta.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dipimpin Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga melakukan penyelidikan, memintai keterangan sejumlah saksi, memeriksa rekaman CCTV serta data manifest penumpang.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang porter yang menghandel bagasi pesawat," ujar AKBP Ayu Wikarniti.
Perwira melati dua di pundak itu menegaskan pelaku Andreas bertugas menghandel pesawat di salah satu maskapai. Pelaku asal Abiansemal Badung itu bertugas menurunkan bagasi penumpang.
Namun saat menurunkan bagasi penumpang, pelaku mendapat tugas di dalam komparteman (perut pesawat) bersama temannya. Ketika itu, pelaku melihat satu tas ransel warna hitam diantara koper-koper yang lain.
Walhasil, ia mengambil tas ransel tersebut. Namun pada saat mengangkat di bawah tas ransel, tangan pelaku merasakan memegang seperti bendelan. Diam-diam ia pun mengambil uang tersebut.
"Pelaku lantas membuka resleting ransel dan melihat satu bendel uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar. Ia memasukkanya ke saku celananya. Totalnya mencapai Rp 5 juta," sebut AKBP Ayu Wikarniti.
Usai menggasak uang, ia menuju ke toilet untuk mencuci tangan dan pelaku ke bawah pohon jepun sebelah utara Apron untuk mengambil nasi dan makan.
Tak lama berselang, anggota Reskrim Polres Kawasan Bandara dan staff Cargo mendatangi pelaku dan menginterogasinya. Ia akhirnya membenarkan mengambil uang milik penumpang, dan uang tersebut lantas diserahkan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah ransel warna hitam, 1 lembar boardingpass, 1 lembar nomor bagasi, uang tunai Rp 5 juta, 1 buah baju kaos olahraga lengan panjang, 1 buah rompi, dan 1 celana panjang.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Kapolres Wikartini. (hes/sut)