Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Operasi Keselamatan Agung Digelar dari 7-20 Februari

Oleh Podiumnews • 07 Februari 2023 • 17:57:00 WITA

Operasi Keselamatan Agung Digelar dari 7-20 Februari
Petugas Polresta Denpasar saat memberikan informasi kepada pengendara motor serangkaian Operasi Keselamatan Agung, pada Selasa (7/2) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polresta Denpasar menggelar Operasi Keselamatan Agung 2023 selama 14 har dari 7 - 20 Februari 2023. Dari catatan kepolisian, kecelakaan lalu-lintas  (Laka Lantas) pada tahun 2022 meningkat 156 persen dari 2021.

Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat memimpin apel Operasi Keselamatan Agung di Mapolresta Denpasar, pada Selasa (7/2). Hadir dalam gelar operasi itu Dinas Perhubungan, Jasa Raharja Denpasar dan personel yang terlibat.

Kombes Bambang membacakan amanat Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putera. Dalam amanat itu dikatakan bahwa lalu-lintas memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Karena produktivitas perekonomian masyarakat sangat bergantung pada keamanan dan kelancaran lalu-lintas utamanya mobilisasi dari satu tempat ke tempat lainya.

“Seiring dengan meningkatnya kegiatan masyarakat turut berimplikasi pada peningkatan kebutuhan di bidang transportasi sebagai penunjang sarana mobilitas orang maupun barang. Selain itu, modernisasi dan digitalisasi transportasi saat ini semakin kita rasakan dengan dibarengi perkembangan di bidang transportasi,” ujar Kombes Bambang.

Diungkapkanya, seiring kemajuan teknologi ternyata belum dapat menghilangkan permasalahan di bidang lalu lintas. Seperti kemacetan, pelanggaran lalu-lintas, dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Guna mengantisipasi hal tersebut, sebagai pengemban tugas pemelihara Kamseltibcarlantas, Polri khususnya satuan lalu-lintas senantiasa melakukan transformasi dan inovasi, untuk dapat mengakomodir dampak yang timbul dari perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

 Dijelaskanya, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung di tahun 2022, terjadi beberapa kenaikan dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2021. Di antaranya angka kecelakaan tahun 2022 jumlah kecelakaan di Provinsi Bali tercatat sebanyak 92 kejadian.

"Meningkat sebesar 156 persen dari data tahun 2021 yang berjumlah 36 kejadian," ujar perwira melati tiga di pundak ini.

Sementara jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 berjumlah 11 korban jiwa. Artinya, meningkat 38 persen dari jumlah pada tahun 2021 yang berjumlah 8 orang.

Sedangkan jumlah pelanggaran lalu-lintas terjadi penurunan yang signifikan antara tahun 2021 dengan tahun 2022. Dimana ada 7.063 pelanggaran lalu lintas berhasil ditertibkan tahun lalu.

"Mengalami penurunan sebanyak 41 persen dibandingkan jumlah pelanggaran pada tahun 2021 yaitu 11.956 pelanggaran. Penurunan terjadi diakibatkan oleh penerapan teknologi etle dalam penindakan pelanggaran lalu-lintas di wilayah hukum Polda Bali pada tahun 2022,” sebut Kombes Bambang.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas, kegiatan operasi kali ini juga dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan Hari raya Nyepi Caka 1945 di Bali dan Idul Fitri 1443 H tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya operasi ini, kata Kombes Bambang, akan mengedepankan pola tindakan preventif, edukatif dan persuasif secara humanis kepada masyarakat. Selain itu juga dengan pola penegakan hukum secara elektronik (Etle), baik secara statis maupun mobile.

"Saat ini, kita telah mengoperasikan sepuluh titik Etle yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung," ujarnya.

Menurut Kapolresta  Bambang, sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasat mata. Meliputi, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maupun safety belt. Pengendara yang menggunaan ponsel maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Kemudian, mengangkut orang dengan kendaraan bak terbuka, pengendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara yang menyebabkan kemacetan dan potensi gangguan lalu lintas. (hes/sut)