Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pria Belarusia Kedapatan Bawa 17 Paket Ganja Kering

Oleh Podiumnews • 23 Februari 2023 • 17:08:00 WITA

Pria Belarusia Kedapatan Bawa 17 Paket Ganja Kering
Bule Belarusia Kedapatan Bawa 17 Paket Ganja Kering

SANUR, PODIUMNEWS.com – Seorang bule asal Belarusia berinisial IZ (40)  ditangkap Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) akibat kedapatan membawa 17 paket ganja kering yang diduga akan diedarkan.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, tersangka IZ diciduk pada Sabtu (18/2) malam di Jalan Hangtuah, Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan

”Pelaku membawa 17 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja seberat 84,55 gram,” kata Kompol  Made Teja, Kamis (23/2) di Denpasar.

Penangkapan ini bermula dari informasi adanya pria kewarganegaraan asing membawa narkoba di Pantai Sanur membawa narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Densel.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang bekerja sebagai programer ini, polisi berhasil menangkapnya saat melintas di Jalan Hangtuah. Dari penggeledahan dalam tas milik pelaku ditemukan paket ganja sebanyak 17 paket.

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Terkait kepemilikan ganja tersebut dan pengakuan pelaku ganja tersebut didapat secara online di grup aplikasi telegram,” tutur Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tak dikenal. Tersangka ditawarkan narkoba jenis ganja setelah dirinya dimasukan ke dalam grup telegram. Setelah transaksi, tersangka dikeluarkan dari dalam grup tersebut.

Selain itu tersangka juga mengaku baru sekali membeli ganja. Ganja dibeli lewat online dan diterima dengan sistem tempel. Barang bukti sebanyak itu dibeli seharga Rp 6 juta yang dibayar pakai kripto. Selain mengamankan ganja juga ditemukan alat pengisap ganja bekas pakai.

"Pengakuan tersangka baru sekali beli ganja untuk dipakai sendiri. Kami tetap melakukan pengembangan," ungkapnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (hes/sut)