Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasus Pembunuhan Cewek Michat di Denpasar Memasuki Babak Rekonstruksi

Oleh Adi Saputra • 27 Januari 2023 • 21:26:00 WITA

Kasus Pembunuhan Cewek Michat di Denpasar Memasuki Babak Rekonstruksi
Penyidik Unit Reksrim Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuha cewek Michat di Denpasar, pada Jumat (27/1) (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan cewek michat, Aluna Sagita (26) kini memasuki babak rekontruksi. Penyidik Unit Reksrim Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi di kamar kos elit Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat (27/1).
 
Rekontruksi 39 adegan ini diperagakan langsung oleh tersangka, Aryo Puspo dengan mengenakan baju tahanan warna orange. Sementara rekontruksi ini dipantau Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana. 
 
Kompol Teja mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan praktek langsung di lapangan. Dimana dalam rekonstruksi kemarin tersangka memperagakan 39 adegan.
 
Puluhan adegan pembunuhan ini seluruhnya sudah sesuai dengan keterangan tersangka di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). 
 
"Rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik bahwa tindak pidana itu benar-benar sesuai dengan keterangan tersangka di BAP," ujarnya. 
 
Diungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka asal Blitar, terhadap korban Aluna Sagita berlatar belakang masalah ekonomi. Pria kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 ini awalnya hanya melumpuhkan korban dengan cara menjerat leher menggunakan kabel roll. Bila korban tidak berdaya, ia akan menguras barang barang korban berupa ponsel dan uang. 
 
Namun upaya yang dilakukan tersangka ternyata malah menewaskan korban. Ditengah panik, tersangka membawa kabur 3 ponsel korban dan kabur meninggalkan korban yang tewas dalam keadaan bugil.
 
Saat disergap Polisi, kaki Aryo dihadiahi timas panas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. (hes/sut)