Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ditresnarkoba Polda Bali Dalami Kasus 3,9 KG Kokain Pemudi Brazil

Oleh Adi Saputra • 29 Januari 2023 • 19:26:00 WITA

Ditresnarkoba Polda Bali Dalami Kasus 3,9 KG Kokain Pemudi Brazil
Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali terus mendalami keterlibatan tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias (19) dalam kasus pengungkapan 3,9 kilo gram kokain (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidik ??Ditresnarkoba Polda Bali terus mendalami keterlibatan dugaan Manuela Victoria De Araujo Farias (19) dalam kasus pengungkapan 3,9 kg kokain. Polisi masih mendalami sosok pelaku lain yang menangkap tersangka di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, tersangka Manuela masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Bali. Dari keterangan sementara, tersangka mengaku dimanfaatkan jaringan narkoba di Brazil untuk memasukan narkoba jenis kokain ke Bali. Bahkan sindikat ini menjanjikan akan menanggung biaya sekolah Manuela di akademi surfing di Bali. 
 
Dalam perjanjian tersebut, kawana sindikat narkoba ini, Manuela harus bersedia membawa narkoba dan menyerahkanya kepada seseorang di Bali. 
 
"Dia akan dijemput oleh seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan disediakan penginapan. Masih didalami siapa sosok yang menjemput tersangka ini," terang Kombes Satake, Minggu (29/1)
 
Ia memperkirakan, ada jaringan narkoba Brazil yang masih berkeliaran di Bali mengedarkan kokain untuk mencari keuntungan pribadi. 
 
Perwira melati tiga dipundak ini kembali menyebutkan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka Manuela. Apalagi dari pengakuanya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya.
 
"Pengakuannya tidak mengetahui isi koper. Tapi masih didalami pengakuanya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini. 
 
Tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, setelah turun dari pesawat Qatar Airways yang membawanya dari Brasil. Ia ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional, pada Minggu 1/1) sekitar pukul 03.00 Wita. 
 
Dari pemeriksaan di koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto. 
 
Di koper kedua warna abu-abu ditemukan tiga kemasan plastik biru yang berisi kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram. Turut disita satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku. 
 
Total berat kokain mencapai 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto. 
 
Dalam hal ini, terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. ( hes/sut )