DENPASAR, PODIUMaNEWS.com - Butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, Efa (19) nekat mencuri perhiasan emas milik temannya yang sedang bekerja. Perempuan asal Bondowoso itu ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, tersangka Efa merupakan mantan cewek cafe remang remang. Ia beraksi di rumah kos milik temannya, di Jalan Sedap Malam Gang Ibu Alam Kebon Kori Kelod, Kesiman, Denpasar Timur, pada Rabu (25/1) sekitar pukul 19.00 wita.
"Pencurian itu dilakukan tersangka saat sedang hamil 6 bulan," ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa (31/1).
Dijelaskanya, kasus pencurian ini dilaporkan oleh temannya, Widyawati. Pencurian itu sudah direncanakan tersangka Efa karena sedang butuh uang. "Tersangka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Sebelum melakukan pencurian, tersangka Efa mendatangi kamar kos korban dengan menumpang ojek online. Diketahui, kamar kos itu sebagian besar dihuni oleh karyawan cafe. Selain itu, tersangka juga sudah pernah datang ke kamar kos tersebut.
"Tersangka mengetahui jika malam hari penghuni kos semuanya bekerja termasuk temannya Widyawati," terang Kompol Sudiarta.
Setiba di kamar kos tersebut, tersangka Efa membuka pintu namun terkunci. Ia lantas memanggil tukang kunci dan berpura-pura sebagai penghuni kos. Setelah pintu terbuka, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mengambil berbagai perhiasan.
Berupa dua anting emas dan tiga cincin emas. "Tersangka mengambil perhiasan emas milik korban dan langsung pulang ke rumah kosnya di Dalung," bebernya.
Perhiasan emas curian itu dijual ke lokasi penjualan emas di pinggir jalan Sulawesi, Denpasar, seharga 3 juta rupiah. Sepulang kerja, Widyawati kaget kamarnya dibobol maling dan sejumlah perhiasan raib.
Kasus pencurian ini dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Timur. "Dari hasil penyelidikan kami mengidentifikasi pelaku adalah teman korban," tegas Kompol Sudiarta.
Penangkapan terhadap tersangka Efa berlangsung, pada Minggu (28/1). Dia ditangkap di rumah kosnya di Dalung beserta barang bukti perhiasan emas.
Dari hasil interogasi, tersangka Efa mengaku sudah berhenti bekerja di cafe remang-remang di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ia kemudian menikah dan hamil.
Pencurian itu dilakukannya karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Tersangka sudah kami tahan berikut barang bukti hasil curian," ungkapnya. (hes/sut)