DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengerebek kamar kos yang ditempati dua mahasiswa, Pedro (22) asal Ambon dan Putut B (24) asal Semarang. Dalam pengerebekan itu Polisi menyita 120,96 gram ganja kering.
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, tersangka Pedro dibekuk di Jalan Pulau Buton, Sanglah Denpasar, pada Senin (9/1) sekitar pukul 21.30 Wita. Dari penangkapan di kamar kos tersebut turut diamankan tersangka Reynold.
"Selain Pedro, di kamar tersebut juga diamankan Reynold," ungkapnya di mapolres Badung, pada Selasa (31/1).
Polisi yang melakukan pengerebekan menemukan tiga paket plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering ganja di lantai dekat kasur. Tersangka Pedro seorang mahasiswa ini mengaku dua paket ganja seberat 4,37 gram itu miliknya dan dibeli dari Reynold.
Sementara dari Reynold (27) asal Timika yang berprofesi sebagai event organizer ini disita satu paket plastik berisi batang, daun, dan biji kering ganja seberat 9,14 gram. "Rencananya ganja itu mau dikonsumsi sendiri,” kata AKBP Dedy.
Mahasiswa lainya yakni Putut B diringkus di kamar kosnya di Jalan Sang Hyang Gang Indra, Abianbase, Mengwi, pada Senin (9/1) sekitar pukul 23.30 Wita. Dari penggeledahan disita plastik hitam berisi daun, batang, biji kering diduga ganja. Selain itu diatas meja juga ditemukan kaleng bekas berisi biji kering ganja dan satu bungkus rokok serta kotak kaleng berisi daun, batang dan biji kering ganja.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku ganja itu dibeli dari Tipen di Medan, Sumatera Utara seharga 6 juta rupiah. Ganja tersebut akan dijual kembali dengan paket kecil seharga 500 000 rupiah ke teman-temanya. Jumlah barang bukti ganja disita seberat 116,59 gram," ungkap perwira melati dua dipundak ini.
Penangkapan lainnya yakni tersangka I Wayan Tisna (27) di Jalan Bukit Tinggi, Beringkit, Desa Mengwitani, pada Selasa (17/1). Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,18 gram. Polisi juga mengamankan pengguna SS, Asam Setiawan (35) asal Jawa Barat di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Peguyangan, Denpasar Utara, dengan barang bukti SS seberat 0,22 gram.
Kemudian, seorang kurir narkoba, Suter (35) diciduk di Jalan Kerobokan Kaja. Barang bukti SS seberat 0,72 gram disita dari pelaku. Pelaku asal Karangasem ini mengaku disuruh mengambil sabu oleh seseorang napi berinisial HR yang mendekam salah satu LP di Bali. Pelaku diimingi upah sebesar 500 000 rupiah jika barang sudah diantar sampai lokasi yang ditentukan.
Polisi juga meringkus wanita asal Lumajang, Jawa Timur, Nursinem (39) di warung remang-remang, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita paket SS seberat 0,06 gram. Pelaku mengaku mendapatkan SS tersebut dari pria teman kencannya. ( hes/sut )